Berkas P21 Tersangka Narkoba AA Dilimpahkan ke Kejari
NABIRE – Usai berkas dinyatakan lengkap alias P21 akhirnya Selasa kemarin, pihak Polres Nabire melalui Satuan Reserse Narkoba Polres N
Bagikan
NABIRE – Usai berkas dinyatakan lengkap alias P21 akhirnya Selasa kemarin, pihak Polres Nabire melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire melimpahkan tersangka AA dan barang bukti kasus Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) ke pihak Kejaksaan Negeri Nabire.Data yang diterima media ini dari pihak Humas Polres Nabire menyebutkan, kasus Narkoba yang terjadi pada hari Jumat (10/08) sekitar pukul 01.00 WIT dini hari silam itu, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AA (34), bertempat di Jalan Cemara, Kelurahan Bumi Wonorejo, Kabupaten Nabire.Dari kasus tersebut, berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Nabire. Selanjutnya Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire menyerahkan BB dan tersangka berinisial AA, Selasa (02/10/18) kemarin.“Barang bukti berupa satu buah Handphone merk Sony tipe Experia warna putih, 1 Buah Sim Card Telkomsel dengan nomor : 62107986285595700 dengan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/11.a-K/VIII/2018/Res Narkoba, tanggal 10 Agustus 2018, telah dilimpahkan ke Kejari Nabire,” terang Kapolres Nabire AKBP Sonny M. Nugroho T, S.Ik ketika dikonfirmasi oleh Subbag Humas Polres Nabire.Lanjutnya, sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersangka AA terancam hukuman minimal 5 tahun sampai dengan 20 tahun.(wan)
Bagikan artikel ini



