NABIRE - Unit PPA Satreskrim Polres Nabire menyerahkan tersangka tindak pidana kekerasan seksual kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, Selasa (20/02/2024) siang kemarin.


Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K,S.I.K. saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka tindak pidana kekerasan seksual tersebut.
Penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vincen, SH.


“Berdasarkan LP/426/X/2023/SPKT/RES NABIRE/POLDA PAPUA, 23 Oktober 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Surat Kejaksaan Negeri Nabire B-167/ R.1.17 / Eku.1 / 2/ 2024, tanggal 19 Februari 2024, tersangka kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire,” ucap Kasat Reskrim.


Kasat Reskrim juga mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 22 November 2023 atau tahun lalu. Untuk tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Padat Karya Kampung Sanoba Kabupaten Nabire dengan tersangka inisial KA (43).
“Kegiatan penyerahan tersangka berjalan aman lancar dan tersangka diserahkan dalam keadaan sehat,” tutup Kasat Reskrim.(wan)