NABIRE - Dinyatakan lengkap berkas perkara kasus pencurian dengan tersangka MM alias M telah sampai (tiba) di jaksa.
Kepolisian Resor Nabire dari Satuan Reskrim usai menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana pencurian itu ke Kejaksaan Negeri Nabire, Selasa (02/04/2024) siang.


Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, saat dikonfirmasi, membenarkan pelaksanaan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana pencurian tersebut.


"Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut dipimpin PS Kanit Idik I Satreskrim Polres Nabire beserta anggota di kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima Ajun Jaksa Madya Johan Mauri, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap Kasat Reskrim.


Penyerahan berkas tersebut, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/02/I/2024/SPKT/Res Nabire, tanggal 03 Januari 2024, Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin-Dik/46/II/2024/Reskrim, tanggal 01 Februari 2024, berkas perkara nomor:BP/08/II/2024/Reskrim tanggal 08 Februari 2024 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor:B-347/R.1.17/Eoh. 1/04/2024, 02 April 2024, P.21 tersangka inisial MM alias M.


Kasat Reskrim Polres Nabire membeberkan, waktu dan tempat peristiwa tindak pidana tersebut dilakukan. Tersangka inisial MM (27) melakukan aksinya pada siang hari, yaitu pada 3 Januari 2024 yang lalu, dengan TKP di Jalan C.H. Marthatiahahu Kelurahan Kalibobo Nabire.


"Awalnya korban memarkirkan motor di depan rumah, lupa mencabut kunci motor. Ketika hendak mengecek kunci motor karena korban lupa mencabutnya, motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkiran," terang Kasat Reskrim.


Adapun barang bukti yang diserahkan satu unit SPM Yamaha M3 warna putih Nopol PA 2158 KR, nomor rangka MH3SE8810FJ295923, nomor mesin E3R2E-0311, atas nama Muhammad Lazim, selembar STNK kepemilikan.


"Oleh perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KuhPidana tentang tindak pidana pencurian," tutup Kasat Reskrim.(wan)