NABIRE - Mulai besok, Selasa (2/8) calon Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif, Presiden/Wakil Presiden, Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) tahun 2024, mendaftar. Pendaftaran Parpol akan mulai besok pagi hingga 13 Agustus 2022. Pada tanggal 14 Agustus KPU akan melayani pendaftaran hingga pukul 23.59 waktu setempat, sedangkan hari-hari sebelumnya hingga pukul 16.00 atau jam 4 sore.

Sebelum memulai kegiatan pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu serentak tahun 2024 di Kabupaten Nabire, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire mengundang pengurus Parpol di daerah ini, Jumat (29/7) untuk Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 tahun 2022 tetangendaftaran Parpol Calon peserta Pemilu tahun 2024 di Sekretariat KPU Nabire,

Ketua KPU Kabupaten Nabire, Jhoni Kambu mengungkap, partai politik yang terdaftar di pusat sebanyak 30 Parpol. Dari 30 Parpol tersebut, 19 Parpol merupakan Parpol peserta Pemilu tahun 2019 sehingga ada 16 Parpol baru.  Di Nabire partai baru yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebanyak 6 Parpol. 

Jhoni Kambu meminta agar setiap Parpol hendaknya memperhatikan waktu pendaftaran dengan tidak menunggu hari-hari terakhir karena bisa mempersulit Parpol itu sendiri. 

Ketua KPU juga mengimbau setiap Parpol untuk mengecek anggotanya agar keanggotaannya tidak ganda. Dan meminta agar operator Parpol hendaknya yang mampu dan paham agar tidak mengecewakan Parpol itu sendiri. 

Komisioner KPU Nabire, Daniel Denny Merin, mengatakan, pendaftaran, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sudah diatur penyelenggara melalui PKPU No 4 tahun 2022 ditetapkan Juli 2022. Pasal 6 PKPU tersebut tentang calon peserta Pemilu adalah Parpol yang memenuhi ambang batas 4 persen dari perolehan suara sah,  Parpol yang tidak memenuhi perolehan suara ambang batas tetapi memperoleh kursi di tingkat DPRD  Provinsi, kabupaten/kota dan Parpol peserta Pemilu lalu tetapi tidak memperoleh kursi dan Parpol tidak ikut Pemilu lalu. Setiap Parpol peserta pemilu akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. 

Merin menjelaskan, 9 Parpol yang telah memenuhi ambang batas pada Pemilu lalu hanya verifikasi administrasi sedangkan Parpol lain akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. (ans)