NABIRE - Minggu (9/4/23) BPjamsostek Cabang Nabire kembali menyerahkan santuan meninggal dunia bagi warga Jemaat GPDI Narwastu Sanoba kepada ahli waris dari Almarhum Agus Maklon Yendewoa.

Santunan kematian yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire senilai Rp 42.000.000 diberikan secara langsung kepada ahli waris orang tua dari Almarhum Agus Maklon Yandewoa. 

Santuan kematian Almarhum Agus Maklon Yandewoa ini adalah bentuk kepedulian dan komitmen dari pemerintah pusat maupun daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi setiap warga masyarakat yang terdaftar dalam program perlindungan jaminan sosial.

Mendiang Almarhum Agus Maklon Yandewoa telah terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire sudah berjalan selama 8 bulan dengan iuran yang dibayarkan setiap bulannya sebesar Rp 16.800.

Saat menerima santunan kematian ahli waris dari Agus Maklon Yandewoa, yakni Pendeta Sepi Yandewoa selaku pimpinan Gereja Jemaat GPDI Naswastu Sanoba berharap agar program BPJS Ketenagakerjaan ini terus disosialisasikan ke masyarakat. Dan secara khusus bagi pekeja non formal atau pekerja mandiri. Karena program ini sangat bagus dan bermanfaat bagi masyarakat pekerja mandiri. 

Kata dia, dengan adanya pemberian santunan tersebut Pendeta Sepi Yandewoa berjanji akan mendorong seluruh warga Jemaat GPDI Narwastu Sanoba yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJamsostek.

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Cabang BPjamsostek Nabire, Godlief Ch. Kumendong, menjelaskan, terhitung hingga bulan April tahun 2023 pihaknya telah melakukan pencairan klaim santunan kematian kepada ahli waris sebanyak 13 klaim santunan kematian yang setara dengan Rp 546.000.00.

Ditargetkan hingga pertengahan tahun 2023 pihak BPJamsostek Cabang Nabire telah berupaya untuk melakukan perluasan agar masyarakat dan pelaku kerja lainnya agar terus bertambah. Sehingga semua lapisan masyarakat dapat menerima manfaat dari program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi resiko saat bekerja hingga meninggal dunia.

Selain diserahkan santunan kematian, Kumendong juga menjelaskan bahwa hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire telah melakukan pencairan klaim tabungan hari tua (JHT) bagi 711 peserta dengan nilai uang Rp 8.802.790.423.

Untuk itu pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire mengharapkan kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah Provinsi Papua Tengah agar tidak lagi merasa kuatir atau susah pada saat berhenti bekerja ataupun mengalami resiko–resiko sampai dengan meninggal dunia. (des)