BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Pengojek Jelfi Korban Tabrak
NABIRE - Belum lama ini telah terjadi kasus kecelakaan lalulintas (tabrakan) dengan korban seorang tukang ojek bernama Jelfi Belopa. Korban Jelfi terpaksa dilarikan ke RSUD Nabire guna mendapatkan perawatan serius dari pihak medis.

NABIRE - Belum lama ini telah terjadi kasus kecelakaan lalulintas (tabrakan) dengan korban seorang tukang ojek bernama Jelfi Belopa. Korban Jelfi terpaksa dilarikan ke RSUD Nabire guna mendapatkan perawatan serius dari pihak medis.
Ketika Jelfi Belopa mendapatakn perawatan di RSUD Nabire, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Nabire, Muslika secara langsung mengadakan kunjungan guna melihat korban Jelfi Belopa yang terbaring di RSUD akibat mengalami kecelakaan.
Korban Jelfi Belopa saat itu sedang melaksanakan aktifitas ojek dan ditabrak oleh kendaraan roda dua lainnya. Korban Jelfi mendapatkan luka-luka di tubuh dan juga di bagian kepala yang membuat korban harus dilarikan ke rumah sakit.
Korban Jelfi mendapatkan musibah tabrakan Senin (24/7/23). Sehingga pada saat kehadiran Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Nabirem Muslika hadir dan meminta korban harus dirawat di kelas 1 RSUD Nabire dan pada tanggal 28 Juli korban sudah berangsur sembuh dan diperbolehkan pulang.
Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Kabupaten Nabire, Muslika kepada Papuapos Nabire menuturkan, selaku penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja turut prihatin atas kejadian yang menimpa Jelfi Belopa.
“Kami berharap Bapak Jelfi Belopa bisa secepatnya sembuh dan bisa kembali melaksanakan aktifitas lagi sebagai tukang ojek dan kehadiran BP Jamsostek Kabupaten Nabire telah membantu seluruh biaya perawatan hingga Bapak Jelfi betul-betul sembuh,” ujarnya.
Dikatakan, Jelfi Belopa telah terdaftar sebagai peserta keanggotaan BP Jamsostek. Sehingga setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan saat bekerja dapat memiliki perlindungan oleh kantor BPJS Ketenagakerjaan mulai dari masuk hingga pulang dari rumah sakit.
Dan hingga saat ini pekerja mandiri yang sudah terdaftar di Kantor Cabang BP Jamsostek Kabupaten Nabire sebanyak 4.039 orang. Namun juga masih banyak pekerja yang belum mendaftarakan diri sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
Hingga saat ini kantor BPJS Ketenagakerjaan telah menyerukan kampanye kerja keras bebas cemas untuk memberikan edukasi kepada setiap pekerja mandiri atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) agar tidak mengalami kekuatiran saat bekerja. Karena sudah memiliki kartu jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Sementara itu istri korban, Yuliana di tempat yang sama juga menambahkan dengan terdaftarnya suaminya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, seluruh biaya berobat hingga nginap selama ini telah ditanggung oleh Kantor BP Jamsostek Nabire.
Untuk itu selaku istri dari Jelfi Belopa berharap kepada semua pekerja rentan khususnya tukang ojek di Nabire agar bisa terdaftar sebagai peserta BPJSKetenagakerjaan. Sehingga ada terjadi kecelakaan sudah bisa terlindungi secara langsung oleh BP Jamsostek.
“Karena cukup dengan membayar iuran sebesar Rp 16.800 rupiah dengan terdaftar program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan Kematian (JKM) serta juga Jaminan hari tua (JHT) hanya cukup dengan membayar iuan sebesar Rp 36.800 rupiah dan semua ini bisa di cairkan kembali jika kita tidak lagi bekerja,” tutur ibu Yuliana.(des)
Bagikan artikel ini



