NABIRE - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (BPMPK) Kabupaten Nabire menggelar Rapat Konsultasi (Rakon) dengan para Kepala Kampung (Kakam) se-Kabupaten Nabire, terkait rencana pembukaan rekening kampung tahun 2015. Rakon pembukaan rekening kampung berlangsung, Jumat (8/5), bertempat di Aula Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Nabire, pukul 10.00 Wit. Turut hadir dalam Rakon tersebut, Kepala BPKAD Nabire, yang diwakili oleh Kabid Anggaran, Slamet, SE, perwakilan Bank Papua, Yanti serta pendamping kabupaten, Rudy. Kepala BPMPK Kabupaten Nabire, Menase Yoteni, SH.,M.Si dalam arahannya mengatakan, rapat konsultasi yang digelar ini untuk membicarakan hal-hal yang terkait dengan pembukaan rekening kampung tahun 2015. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau Kampung dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UndangUundang Nomor 6 Tahun 2014 dimaksud, yang kaitannya nanti dengan PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kampung atau dan Desa yang bersumber dari APBN.Dimana, semua aturan tersebut merupakan aturan yang baru dan belum sempat disosialisasikan kepada para Kakam yang ada di Kabupaten Nabire, namun hal tersebut dalam waktu dekat akan disosialisasikan kepada semua Kakam yang ada di kabupaten ini. “Pembukaan rekening kampung untuk tahun 2015 memang harus dilakukan, karena terkait dengan penggunaan dan pertanggungjawaban dana yang akan diberikan dan bersumber dari APBN. Sehingga, rekening ini bukan atas nama perseorangan, tetapi atas nama kampung dan pencairannya juga akan dilakukan oleh tiga specimen, yakni Kakam, bendahara dan Bamuskam. Dan syaratnya paling utama, harus mempunyai KTP elektronik. Hal ini harus diperhatikan dengan baik, karena yang menyangkut masalah dana harus dapat dipergunakan dan dipertanggungjawabkan,” tutur Yoteni. Lanjutnya, kedepan semua dana yang bersumber dari APBN akan langsung masuk ke rekening kampung, dan hal ini sudah merupakan aturan. Ketika dana tersebut sudah masuk ke rekening kampung, maka Kakam bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana dimaksud. (cad)