Cara Ampuh Berantas Korupsi dengan Pengelolaan Keuangan Sehat
NABIRE - salah satu cara yang ampuh untuk memberantas korupsi adalah mengembangkan tata pengelolaan keuangan yang sehat. Serta sistem akunting yang efisien dan terjadwal, yang dikombinasikan dengan sistem pengawasan professional terjadwal oleh auditor intern dan auditor independen. Untuk mewujudkan semua ini, dukungan pimpinan tertinggi dan kemauan politik untuk menegakkan pengawasan yang kuat sangat diperlukan baik di sektor publik maupun di sektor swasta.

NABIRE - salah satu cara yang ampuh untuk memberantas korupsi adalah mengembangkan tata pengelolaan keuangan yang sehat. Serta sistem akunting yang efisien dan terjadwal, yang dikombinasikan dengan sistem pengawasan professional terjadwal oleh auditor intern dan auditor independen. Untuk mewujudkan semua ini, dukungan pimpinan tertinggi dan kemauan politik untuk menegakkan pengawasan yang kuat sangat diperlukan baik di sektor publik maupun di sektor swasta.
Demikian sambutan Pj. Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos, MM saat membuka kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), diwakili oleh Asisten Perekonomian Dan Pembangunan, Anwar Damanik, S.STP, MM, tanggal 5 Mei 2023 lalu.
Dikatakan, upaya pencegahan korupsi daerah dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan KPK. Dalam pelaksanaannya, koordinasi upaya pencegahan korupsi daerah dilakukan melalui pengelolaan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan BPKP untuk mendapatkan pelaporan atas upaya pencegahan korupsi daerah kepada pemerintah daerah. Dengan tujuan, pertama, melakukan identifikasi titik rawan korupsi sehingga dapat memetakan potensi kerawanan korupsi pada masing-masing Pemerintah Daerah. Kedua, mendorong komitmen Kepala Daerah beserta Pejabat dan Pegawai ASN Daerah termasuk unsur legislatif serta stakeholder terkait lainnya dalam pencegahan korupsi. Ketiga, mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah sebagai bagian upaya pencegahan korupsi daerah. Keempat, memastikan implementasi dan konsistensi sistem pencegahan korupsi yang telah dibangun. Kelima, memberikan saran dan/atau rekomendasi kepada Pemerintah Daerah terkait langkah perbaikan tata kelola pemerintahan yang dapat mencegah praktik korupsi daerah.
Dikatakan, fokus area pencegahan korupsi daerah tahun 2023 adalah, perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen BMD, dan tata kelola desa. Dimana masing-masing area dilengkapi dengan indikator dan subindikator sebagai kriteria keberhasilan pencegahan korupsi daerah. Tahun 2023 terdapat 8 area, 30 indikator, dan 63 subindikator sebagai fokus area program pencegahan korupsi Pemerintah Daerah.
“Sasaran kegiatan monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi adalah kepala daerah, sekretaris daerah beserta perangkat daerah terkait pada pemerintah daerah, ketua dan wakil ketua DPRD beserta jajarannya, instansi vertikal terkait di daerah, perangkat desa, stakeholder lain yang terkait dengan upaya pencegahan korupsi daerah,” paparnya.
Dikatakan, pelaporan atas upaya pencegahan korupsi dilakukan oleh Pemerintah Daerah setiap tahunnya. Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen kelengkapan yang membuktikan upaya pencegahan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diakses melalui JAGA.ID. Untuk mempertajam upaya ini, KPK melakukan pengelolaan bersama MCP bersama Kemendagri dan BPKP. (ros)
Bagikan artikel ini



