Dana APBD Dipertanggungjawabkan Secara Nasional
NABIRE – Dana hibah untuk pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak se Indonesia yang dianggarkan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masing-masing daerah, pertanggungjawabannya akan dilaksanakan secara nasional oleh Badan Pengawas Pem
Bagikan
NABIRE – Dana hibah untuk pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak se Indonesia yang dianggarkan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masing-masing daerah, pertanggungjawabannya akan dilaksanakan secara nasional oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI). Oleh karena itu, dana hibah yang diterima oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) kabupaten/kota dilaporkan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Republik Indonesia secara nasional.
Ketua Panwaslukada Kabupaten Nabire, Yeremias Degey sebelum mengikuti rapat koordinasi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nabire dengan Panwaslukada di DPRD, Kamis (5/11) mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2015, dana pengawasan Pemilukada serentak, harus dilaporkan ke Bawaslu RI. Karena, Bawaslu RI akan mempertanggungjawabkan dana Pemilukada serentak secara nasional, APBN berapa yang dana yang dikelola Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi dan Panwaslukada Kabupaten/kota se Indonesia pada Pemilukada serentak.Yeri panggilan akrabnya ini menambahkan, dalam lampiran Permendagri Nomor 15, Bawaslu RI sudah menguraikan semua item pembiayaan yang dipakai oleh Bawaslu dan Panwaslukada, sehingga semua pengeluaran dana bagi Panwaslukada berdasarkan item-item yang sudah diamanatkan Bawaslu RI. Soal besaran dana untuk setiap item disesuaikan dengan kondisi wilayah dan harga satuan belanja di masing-masing daerah.Ia menambahkan, Permendagri tersebut baru keluar Mei lalu sehingga banyak daerah yang belum mengetahui hal ini. Panwaslukada Nabire juga baru mengetahui lewat Bimbingan Teknis dari Bawaslu RI.Menyinggung dana pengawasan bagi Panwaslukada Kabupaten Nabire, Yeri mengatakan, terbantu dengan adanya sidang perubahan. Karena, kalau mengandalkan dana pengawasan yang dianggarkan lewat APBD tahun 2015 sebesar Rp1,5 miliar, tidak cukup untuk membiayai pengawasan. Karena, dengan adanya Pemilukada serentak, ada tambahan untuk pengawas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kalau Pemilu dan Pemilukada sebelumnya, hanya Pembantu Pengawas Lapangan di setiap kampung, tidak ada pengawas TPS.Oleh sebab itu, ia menilai dana Rp 5 miliar bagi Kabupaten Nabire masih bisa, tetapi bagi daerah-daerah di kawasan pedalaman yang biaya kostnya tinggi tidak cukup hanya Rp 5 miliar. Kabupaten Dogiyai misalnya, untuk menjangkau dua distrik terjauh harus menggunakan pesawat. Karena itu, kebutuhan dana pengawasan untuk wilayah pedalaman, butuh lebih dari 5 miliar. (ans)
Bagikan artikel ini



