NABIRE - Hingga saat ini Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire telah memberikan rekomendasi pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke semua sekolah yang aktif atau lancar melaksanakan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di setiap hari efektif belajar.

Sementara bagi sekolah yang tidak melaksanakan KBM hingga saat ini tidak berhak mendapatkan rekomendasi untuk pencairan dana BOS dan dana tersebut dapat dikembalikan ke kas negara.

Sehingga memasuki akhir bulan Nopember ini secara berangsur–ansur pembayaran dana BOS ke semua sekolah SD/Mi dan SMP/MTs sudah mulai sedikit jumlahnya yang belum dibayar.

Dan perlu dipahami oleh semua sekolah penerima dana BOS di Kabupaten Nabire, bahwa Surat Keputusan (SK) pembayaran dana BOS itu diberikan oleh Pemerintah Pusat.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire Yulianus Pasang, S.Pd kepada Papuapos Nabire, Selasa (17/11), di ruang kerjanya seraya menambahkan, dana BOS disalurkan pemerintah pusat langsung ke rekening sekolah masing-masing.

Sehingga yang mengetahui dana BOS itu sudah ada atau belum adalah kepala sekolah.

“Selaku kepala dinas hanya mengeluarkan rekomendasi sebagai syarat pencairan dana BOS di bank, sementara keputusan dana BOS ada di pusat,” tegasnya.

Bagi sekolah yang hingga saat ini tidak melaksanakan proses KBM, itu sudah jelas–jelas tidak akan menerima dana BOS, karena nomor rekeningnya telah diblokir dan dananya langsung dikembalikan ke kas negara.

Dengan demikian kepala dinas tidak memiliki kewenangan sedikitpun untuk menahan dana BOS, tetapi yang jelas begitu dana BOS sudah masuk dan ada di rekening sekolah, maka dinas siap keluarkan rekomendasi untuk pencairan.(des)