NABIRE - Menjawab keluhan dan pertanyaan dari kalangan dunia pendidikan, secara khusus bagi sekolah-sekolah negeri, yang mana hingga kini terus dipertanyakan soal kemana dana rutin tahun 2017, untuk itu Bupati Nabire Isaias Douw, S.Sos,MAP ketika ditanya Papuapos Nabire, Rabu (8/11), usai pembagian paket nelayan, mengatakan dana rutin tersebut bukan hilang, melainkan harus dilengkapi menyangkut administrasinya. Dijelaskan Bupati Isaias, dana rutin yang biasanya dibagikan ke sekolah-sekolah negeri yang selama ini diterima, sesungguhnya bukan dihilangkan akan tetapi Pemerintah Daerah harus melengkapi adminitrasinya, karena dana rutin itu bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nabire. Sehingga dalam pencairan dana tersebut harus dilengkapi Surat Keputusan (SK) Bupati Nabire sebagai dasar hukum utama dalam proses pencairan dana rutin ini, karena dana tersebut merupakan dana negara yang harus mendaptkan persetujuan pencairan berupa SK langsung dari bupati, barulah dana rutin bisa dicairkan oleh pihak sekolah. Untuk itu, disaat ini maupun dimasa yang akan datang, dana bantuan apapun yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah harus ada SK Bupati sebagai dasar hukumnya, termasuk dana rutin yang kini lagi marak menjadi buah bibir di kalangan dunia pendidikan sekolah negeri, sehingga kepada kepala sekolah dan dewan guru diharapkan untuk tetap bersabar. Karena dana rutin yang biasanya diterima pihak sekolah negeri, di tahun 2017 dipending dulu guna melengkapi seluruh adminitrasinya dan setelah adminitarsi sudah beres dikerjakan atau dilengkapi, barulah kita bicara masalah tahapan proses atau pencairan dana rutin tersebut, sehingga kedepan lagi tidak ada hambatan soal temuan administrasi dana rutin oleh BPK RI. Sehingga selaku Bupati Kabupaten Nabire meminta kepada semua sekolah negeri agar tetap bersabar, karena bantuan dana rutin yang bersumber dari dana APBD tidak sama dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Pusat. Dan bantuan dana rutin itu tergantung dari kemampuan daerah yang sifatnya merupakan bantuan, sehingga kita semua harus bersabar dan menunggu sambil pihak pemerintah daerah lagi siapkan format administrasi yang baik dan benar dan dana rutin yang ada selama ini ada bukan dihilangkan begitu saja.(des)