Dance Rouw : Soal Dana BOS SD YPK Paulus, Mantan Kepsek Harus Dipanggil
NABIRE – Mantan kepala sekolah harus dipanggil untuk mempertanggung jawabkan terkait penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di dua tahap yang membuat hingga 8 orang guru kontrak tidak dibayarkan haknya selama 14 bulan.

NABIRE – Mantan kepala sekolah harus dipanggil untuk mempertanggung jawabkan terkait penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di dua tahap yang membuat hingga 8 orang guru kontrak tidak dibayarkan haknya selama 14 bulan.
Karena yang tahu soal dana BOS dua kali pencairan adalah mantan kepala sekolah. Sehingga mantan kepala sekolah harus dihadirkan untuk menjelaskan kemana dana itu digunakan.
“Berdasarkan fakta dan data di sekolah ini, terhitung bulan Agustus tahun 2021 hingga saat ini ada 8 orang guru honor tidak diberikan haknya, sementara kewajibannya terus dilaksanakan. Saya kira solusi yang terbaik hanya dengan menghadirkan mantan kepala sekolah guna ada kejelasan soal dana BOS dua kali pencairan,” kata mantan Kepala Sekolah SD YPK Paulus Sanoba, Dance Rouw, S.Sos kepada Papuapos Nabire, Sabtu (22/10/22).
Sebab selaku pendiri SD YPK Paulus Sanoba di awal tahun 2004 dan juga mantan kepala sekolah SD YPK Paulus Sanoba dari tahun 2005 hingga 2014 minta agar jangan sampai dengan persoalan ini anak-anak yang dirugikan. Karena masalah yang menjadi beban pihak sekolah saat ini adalah pembayaran gaji 8 orang guru honor sebesar Rp 84.000.000 terhitung bulan Agustus tahun 2021 hingga saat ini.
Sehingga solusinya pihak sekolah bersama ketua komite membuat rekomendasi kepada Dinas Pendidikan dan PSW YPK agar memanggil mantan kepala sekolah SD YPK Paulus Sanoba untuk mempertanggung jawabkan pencairan dana BOS dua tahap agar gaji para guru honor bisa dibayarkan. (des)
Bagikan artikel ini



