Data IKM Ditargetkan Selesai Juni Mendatang
NABIRE - Data jumlah Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kabupaten Nabire ditargetkan akan selesai pada Juni 2024 mendatang. Selain mendata, Dinas Perindustrian juga akan menyelesaikan monitoring dan sosialisasi sejumlah IKM tersebut, sehingga pelaku industri di wilayah Nabire, diharapkan dapat terlihat mana yang masih aktif dan tidak, sehingga data tersebut benar-benar dapat menjadi acuan kebijakan pembina pelaku industri selanjutnya.

NABIRE - Data jumlah Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kabupaten Nabire ditargetkan akan selesai pada Juni 2024 mendatang. Selain mendata, Dinas Perindustrian juga akan menyelesaikan monitoring dan sosialisasi sejumlah IKM tersebut, sehingga pelaku industri di wilayah Nabire, diharapkan dapat terlihat mana yang masih aktif dan tidak, sehingga data tersebut benar-benar dapat menjadi acuan kebijakan pembina pelaku industri selanjutnya.
Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Nabire diwakili Kabid Ilmea Jenie Y.R. Kawer, ST mengatakan, kegiatan monitoring, sosialisasi dan pendataan dilaksanakan Selasa kemarin, khusus wilayah Kalibobo dan Kotalama itu berjumlah 26 IKM.
Itu semua, lanjutnya, dari usaha-usaha perbengkelan, depot air minum dan juga ada pengolahan daging, kemudian sekitar wilayah pantai Nabire, katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (30/4/2024).
Jenie menambahkan, dalam kegiatan monitoring, sosialisasi dan pendataan terbagi menjadi dua tim. Untuk tim 1, wilayah Oyehe, Nabarua, Sriwini dan tim 2, wilayah Kotalama, Kalibobo kemudian Pantai Nabire. Dari jumlah keseluruhan monitoring ada 57 IKM.
"Banyak ditemui Depot air atau isi ulang, belum ada izin dari Dinas Perindustrian, mereka hanya menujukan izin dari Dinas Kesehatan, padahal mengenai mesin-mesin produksi, peralatan itu harus ke Dinas Perindustrian, dan untuk airnya sendiri memang harus ke Dinas Kesehatan untuk uji labnya," ucapnya.
Jenie melanjutkan, produksi tahu tempe untuk menggunakan metode fitoremediasi. Metode ini khusus buat pabrik tahu, ampas dari limbah itu ada dua, ampas padat dan ampas cair. Ampas padat ini bisa digunakan untuk bahan baku tempe dan bisa juga jadi makanan ternak, dan bahan baku cair bisa digunakan untuk pupuk organik, sedangkan prokusi pabrik tahu yang ditemui bahan baku cairnya tidak digunakan dengan baik, dalam arti bahan cair ini kalau dibiarkan akan menjadi bau yang tidak sedap dan menjadi pencemaran lingkungan.
"Jika ada pelaku usaha atau IKM belum ada izin dari Dinas Perindustrian akan dikenakan sanksi, pertama Dinas Perindustrian menyampaikan dengan lisan, kedua dengan tulisan atau catatan ketiga dengan penutupan usahanya, usaha bisa beroperasi kembali setelah membuat surat izin dari Dinas Perindustrian," kata Jenie.
Lanjut Jenie, untuk tahun ini mulai Distrik Nabire, Wanggar, Makimi, dan Yaro harus selesai, untuk monitoring selanjutnya mulai besok Kamis 2 Mei 2024.(sam)
Bagikan artikel ini



