NABIRE - Proses pencoblosan telah berlalu seminggu yang lalu, tepatnya hari Rabu 9 April 2013. Dihari “H” pencoblosan, setiap Partai Politik mengirimkan saksi ke setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Saksi ikut menyaksikan semua kegiatan di TPS sejak TPS dibuka dengan pengambilan sumpah janji KPPS hingga penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS, dari jam 07.00 – selesai kegiatan di TPS yang tentunya sangat melelahkan. Setelah itu saksi harus pulang dan melaporkan hasil pada Parpol dengan membawa Formulir C-1 yang merupakan hak saksi di TPS. “Tetapi hal ini tidak terjadi karena menurut beberapa saksi di TPS kepada Pokja PiLeg FAAP-PD, mereka tidak diberikan hak berbicara dan juga tidak diberikan Formulir C-1 oleh ketua-ketua TPS.  Hal ini disampaikan para saksi partai saat bertemu Pokja PiLeg FAAP-PD yang merasa heran dan bertanya kenapa dan dimana Formulir C1 milik Parpol, untuk apa disimpan oleh ketua-ketua KPPS ?” kata Ketua Umum FAAP-PD, Valentine Wayar, Selasa (15/4) kemarin.Diterangkan Ketua Umum FAAP-PD, Valentine Wayar, M.Si tentang keterlibatan saksi partai dalam tahapan pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang, pertama, pemungutan dan penghitungan suara di TPS oleh Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS), saksi bertugas mengawasi jalannya pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS dan berhak menerima salinan DPT, salinan DPTb, salinan DPK, salinan A.T khusus KPU, Formulir Model C, Formulir Model C1 (Pasal 182 ayat 2 UU 08 Tahun 2012, Pasal 31 ayat 5 PKPU No 26 Tahun 2013). Kedua, rekapitulasi penghitungan suara di kampung/kelurahan/PPS, saksi mengawasi jalannya rekapitulasi dan berhak menerima Berita Acara Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara (Pasal 184, ayat 6 UU No 8 tahun 2012). Ketiga, rekapitulasi penghitungan suara di distrik oleh PPD tanggal 13-17 April 2014, saksi mengawasi jalannya rekapitulasi dan berhak menerima Berita Acara (BA) hasil rekapitulasi penghitungan suara (Pasal 188 ayat 6 UU No 8 Tahun 2012). Rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten ?“Semua hak saksi partai sejak penghitungan di tinggkat TPS sampai ke kabupaten/KPU merupakan produk hukum dan telah diatur dalam undang-undang. Apabila saksi tidak diberikan, maka semestinya Parpol melaporkan penyelenggara tersebut kepada Panwas untuk diberikan sanksi hukum. Tetapi apabila hal ini bukan merupakan suatu masalah pada Partai politik maka yang jadi pertanyaan ada apa dibalik semua ini ?” ungkapnya.Tuturnya, FAAP-PD juga mendapat laporan tentang keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam tim sukses Caleg tertentu dari salah satu Parpol. PNS yang tidak merasa malu tersebut bukan merupakan penyelenggara tetapi pada saat pencoblosan berada di dalam TPS dan mengarahkan masyarakat yang masuk ke TPS untuk mencoblos Caleg tertentu yang tentunya sudah membayar PNS tersebut. Sungguh suatu kejahatan luar biasa, ada juga penguasa wilayah (PNS) tertentu yang merampas surat suara dari kotak suara dan melakukan pencoblosan sebelum hari “H” untuk Caleg dari salah satu partai peserta Pemilu, ada kegiatan pencoblosan yang dilakukan oleh penyelenggara dan beberapa staf distrik ditengah perjalanan mengantarkan logistik ke salah satu kampung yang seharusnya dibuat TPS dan warga setempat menyalurkan hak politiknya. FAAP-PD bertanya, siapa katanya, pemenang tender yang merupakan pihak ke tiga mestinya melakukan proses pendistibusian logistik dari KPU ke TPS ? Kenapa proses tender tidak terbuka untuk umum ? Apakah pemenangnya sesuai dengan Kepres 84 dan terdaftar di LPSE? Semua gelap dan diatur oleh penyelenggara supaya “aman-aman” saja. “Ada Caleg yang akhirnya pasrah pada nasib karena suaranya berceceran dari TPS dan percaya suaranya akan hilang di penghitungan dan rekapitulasi tingkat PPD dan KPU. Dalam kasus ini sebenarnya telah terjadi proses money politik dan arogansi ketua-ketua Parpol pada Caleg-Calegnya, inikah potret buram Pemilu Legislatif 2014? Kenapa semua diam dan menganggap semua aman terkendali ? Apa tanggung jawab Parpol pada Caleg yang membantu Parpol untuk lolos dan bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2014,” ungkapnya.Tuturnya, apa cerita penyelenggara tingkat bawah yang sampai saat ini sangat arogan pada saksi Caleg, Caleg dan Parpol ? “Semua harus terjadi karena kami butuh uang, kapan kami dapat uang banyak bu Ketua FAAP-PD, saat kami mengerjakan tugas dan tanggung jawab ini kami sangat terintimidasi dan apakah mereka para Caleg kalau sudah jadi anggota DPR bisa ingat dan bantu kami ka ibu. Honor kami sangat kecil, jiwa kami terancam juga keluarga kami, sungguh ironis. Kenapa penyelenggara tingkat bawah yang merupakan ujung tombak penyelenggaraan Pemilu Legislatif tidak difasilitasi dengan baik oleh KPU,” katanya.Tegas Valentine, Pokja PiLeg FAAP-PD berkesimpulan bahwa pada akhirnya semua sudah diatur dalam suatu sistem oleh para penguasa dan stakeholder di daerah ini. “Siapa yang akan menolong kita, tidak ada kalau kita sendiri tidak bangkit untuk menolong diri kita. Kita tidak memiliki hati sebagai hamba, maka akhirnya kita akan aman-aman saja.  Pemilu tidak berkualitas,” katanya. (ist)