Dinas Koperasi UKM Gelar Pelatihan Perkoperasian
DOGIYAI – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Dogiyai, pekan lalu menggelar pelatihan tata cara mendirikan koperasi. Pelatihan perkopera
Bagikan
DOGIYAI – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Dogiyai, pekan lalu menggelar pelatihan tata cara
mendirikan koperasi. Pelatihan perkoperasian diikuti 12 koperasi di Kamuu dan
Mapia bertempat di aula Koteka Moge, Moanemani Dogiyai ini dibuka Kepala Dinas
Koperasi dan UKM Dogiyai, Secilius Kedeikoto, SE didampingi Sekretarisnya, Maurus JP. Wakei, SE dengan
narasumber dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Propinsi Papua, Natal
Tambai, SE,M.Si. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Dogiyai dalam pengantar arahannya mengatakan tujuan
baik ketua dan anggota mendirikan
koperasi di daerah ini untuk memperbaiki ekonomi keluarga dalam kelompok, namun
belum berkembang baik. Semua koperasi yang ada di Mapia juga di Moanemani tidak berkembang baik, katanya, koperasinya
sudah berbadan hukum, karena sekarang ini sistim online, maka hal itu bukan
menakutkan masyarakat. Ujar Secilius Kedeikoto, bukan hal yang harus ditakuti. Sehingga, Kepala Dinas dan Sekretaris hadirkan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah
Propinsi Papua, bagaiman tata cara mendirikan koperasi, dasar-dasar
perkoperasian, pengertian koperasi hingga prinsip koperasi itu sendiri. Narasumber Natal Tambai menjelaskan, RAT diberi teguran tahun 2018 koperasi yang tidak jalan
dibubarkan. Hal itu secara online diajukan di kementerian, sebab hasus ada
sertivikat, harus dimiliki NIK. Secara keseluruhan koperasi yang ada di Papua
dan Papua Barat berjumlah 442 koperasi, ujarnya, sehingga data online
Kementerian Koperasin dari jumlah
kopesasi itu, Dogiyai kategori kecil, Kabupaten Nabire sedang. “Kode data harus
sistematis, koperasi yang mandiri dan berkwalitas. Fokus program jaringan
program konek dan setiap koperasi berbadan hukum memiliki jaringan program
konek,” tegasnya. Soal Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi itu, bukan keluarga dan berapa keuntungannya. Maurus JP
Wakei selaku sekretaris memberikan materi pengertian koperasi, prinsip koperasi
pengesahan badan hukum. Pelatihan dibawah tema ‘Sosialisasi Kelembagaan
Koperasi bagi Pengurus Anggota dan Masyarakat Adat di kabupaten Dogiyai’.
Dengan jumlah peserta 20 orang dan ditutup oleh Kepala Dinas, Secilius
Kedeikoto. (don)
Bagikan artikel ini


