DOGIYAI – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Dogiyai, pekan lalu menggelar pelatihan tata cara mendirikan koperasi. Pelatihan perkoperasian diikuti 12 koperasi di Kamuu dan Mapia bertempat di aula Koteka Moge, Moanemani Dogiyai ini dibuka Kepala Dinas Koperasi dan UKM Dogiyai, Secilius Kedeikoto, SE didampingi  Sekretarisnya, Maurus JP. Wakei, SE dengan narasumber dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Propinsi Papua, Natal Tambai, SE,M.Si. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Dogiyai dalam pengantar arahannya mengatakan tujuan baik  ketua dan anggota mendirikan koperasi di daerah ini untuk memperbaiki ekonomi keluarga dalam kelompok, namun belum berkembang baik. Semua koperasi yang ada di Mapia juga di Moanemani tidak berkembang baik, katanya, koperasinya sudah berbadan hukum, karena sekarang ini sistim online, maka hal itu bukan menakutkan masyarakat. Ujar Secilius Kedeikoto, bukan hal yang harus ditakuti. Sehingga, Kepala Dinas dan Sekretaris hadirkan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah Propinsi Papua, bagaiman tata cara mendirikan koperasi, dasar-dasar perkoperasian, pengertian koperasi hingga prinsip koperasi itu sendiri. Narasumber Natal Tambai menjelaskan, RAT diberi teguran tahun 2018 koperasi yang tidak jalan dibubarkan. Hal itu secara online diajukan di kementerian, sebab hasus ada sertivikat, harus dimiliki NIK. Secara keseluruhan koperasi yang ada di Papua dan Papua Barat berjumlah 442 koperasi, ujarnya, sehingga data online Kementerian  Koperasin dari jumlah kopesasi itu, Dogiyai kategori kecil, Kabupaten Nabire sedang. “Kode data harus sistematis, koperasi yang mandiri dan berkwalitas. Fokus program jaringan program konek dan setiap koperasi berbadan hukum memiliki jaringan program konek,” tegasnya. Soal Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi itu, bukan keluarga dan berapa keuntungannya. Maurus JP Wakei selaku sekretaris memberikan materi pengertian koperasi, prinsip koperasi pengesahan badan hukum. Pelatihan dibawah tema ‘Sosialisasi Kelembagaan Koperasi bagi Pengurus Anggota dan Masyarakat Adat di kabupaten Dogiyai’. Dengan jumlah peserta 20 orang dan ditutup oleh Kepala Dinas, Secilius Kedeikoto. (don)