Dinas PMPTSP Akui Masih Mendata Perijinan Usaha Baru
NABIRE - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Nabire mengakui hingga saat ini belum mengetahui pasti, jumlah perijinan usaha baru maupun perijinan lainnya.

NABIRE - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Nabire mengakui hingga saat ini belum mengetahui pasti, jumlah perijinan usaha baru maupun perijinan lainnya.
Hal ini, seperti diterangkan, Kadis PMPPTSP Nabire, Engel Bertus Magai, S.Pd, ketika ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (14/3/2024).
Dikatakan Engel Bertus, banyak sekali perijinan yang kita keluarkan, namun untuk jumlahnya belum diketahui secara pasti, baik itu menyangkut perijinan usaha baru, maupun perijinan lainnya, seperti ijin praktek bagi tenaga medis dan kesehatan, apotek serta perijinan lainnya.
Paling banyak, kata Magai, ijin reklame dan ijin di bidang kesehatan dan pendidikan, seperti dokter praktek, mantri, suster yang turun lapangan.
Untuk ijin reklame, pembayaran itu kita hanya menerima bukti pembayaran, mereka langsung bayar ke pihak bank yang ditunjuk dan selanjut dari bukti pembayaran itu, kemudian ada rekomendasi dari perdagangan, baru Dinas PMPTSP melayani.
Tetapi, imbuh Engel Bertus Magai, kadang perdagangan ini tidak ikut aturan sebenarnya. Seperti, penjual minuman beralkohol, tidak melihat soal tempat usaha yang diatur dalam Perda Minuman Beralkohol atau peraturan bupati, diantara fasilitas umum, seperti sekolah atau tempat ibadah, yakni sekitar 300 meter dalam aturan.
Di sini, terkadang antar dinas terkait tidak sejalan. Contohnya ketika ada pengusaha atau pengecer Miras, mereka lewat perdagangan, misalnya 50 meter di tempat jualannya ada sekolah atau pun gereja, tetap mengeluarkan rekomendasi.
"Perdagangan ini mereka seenaknya mereka kasih, 50 meter saja mereka kasih atau keluarkan rekomendasi. Kadang perdagangan itu sendiri turun lapangan, rekomendasi dari dokumen bisa diizinkan untuk dijual, jadi yang sementara pro dan kontra dengan perdagangan itu," ungkapnya.
Lanjut Engel Bertus, terkait sejenis usaha di masing-masing toko. Kalau seandainya mereka buat satu toko, tetapi di situ ada jual minuman, kemudian ada jual pakaian dan jual Sembako. Inikan sebenarnya di dalamnya ada tiga jenis usaha, namun terkadang izin usahanya jadi satu, ini salah satu kendala dalam penertiban di lapang.
Engel Bertus menegaskan akan menindaklanjuti penertibannya izin usaha dan pihaknya akan turun ke lapangan guna melakukan pengecekan. Dimulai dari toko-toko, kios dan warung-warung. "Kan kita kasih izin, dalam detailnya tidak ada, hanya kebijakan kami. Dan ini yang akan kami cek kembali nantinya," pungkas Engel Bertus Magai.(Hisam)
Bagikan artikel ini



