Dinyatakan P-21, Kasus KDRT Dilimpahkan ke Jaksa
NABIRE - Dinyatakan lengkap alias P-21, kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan tersangka SK alias U, telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Nabire.

NABIRE - Dinyatakan lengkap alias P-21, kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan tersangka SK alias U, telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Nabire.
Selain dinyatakan lengkap, kasus KDRT ini juga telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota Ipda Mangihut L. Manalu, S.Sos bersama 3 penyidiknya.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Nabire, diterima langsung Kasi Pidum Royal Sitohang, SH.
AKP Agus Suprayitno, S.Sos, menerangkan, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 98- K / VIII/ 2022/ Papua/ sekta Nabire, tanggal 29 Agustus 2022 tentang KDRT dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire nomor: B- 84 / R.1.17 / Eku. 1 / 09/ 2022, tgl 27 September 2022, tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka SK alias U sudah lengkap (P-21).
"Korban berinisial REW. Barang bukti 1 buah keranjang plastik warna hijau dalam keadaan rusak yang korban pakai untuk tempat pakaian, TKP di Jalan Poros Samabusa, Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire," ucap Kapolsek Nabire Kota.
Untuk kronologis kejadiannya, terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekitar jam 21.30 WIT di Jalan Poros Samabusa Kelurahan Siriwini, Nabire. Dimana korban dan tersangka sempat cekcok dan tersangka curiga kepada korban selingkuh.
Lanjutnya, tidak lama kemudian korban masuk ke dalam kamar dan tersangka memukul korban, sehingga korban pingsan atau tidak sadarkan diri dan saksi MYK sempat menegur korban tetapi tersangka juga menyampaikan akan memukul saksi MYK.
"Dengan kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Nabire Kota atas perbuatan yang dilakukan tersangka (suami) korban terhadap dirinya," tutur Kapolsek Nabire Kota AKP Agus.(wan)
Bagikan artikel ini



