Dinyatakan Lengkap, Berkas DE Bergeser ke Jaksa
NABIRE - Usai berkas perkara kasus narkotika jenis ganja dinyatakan lengkap alias P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Nabire, Rabu (24/07/2024), tersangka DE dan barang bukti dilimpahkan Satres Narkoba Polres Nabire.

NABIRE - Usai berkas perkara kasus narkotika jenis ganja dinyatakan lengkap alias P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Nabire, Rabu (24/07/2024), tersangka DE dan barang bukti dilimpahkan Satres Narkoba Polres Nabire.
Hal ini seperti terang Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire mewakili Kapolres Nabire. "Kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Narkoba ke Kejaksaan Negeri Nabire," kata Kasat Resnarkoba Iptu Exaudio P. Raja Hasibuan, S.Tr.K.,MH.
Selanjutnya, penyerahan tahap II itu dilakukan, lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejari Nabire dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Meddylyn Elishabeth Maniagasi, S.H.
Lanjut Kasat Resnarkoba yang akrab disapa Abang Exa itu, tersangka yang diserahkan berinisial DE, yakni seorang pelajar/mahasiswa asal Kampung Tablasupa, Distrik Depapre Kabupaten Jayapura.
Bersangkutan disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Kedua Pasal 111 ayat (1) atau ketiga pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka antara lain tujuh paket/bungkus sedang narkotika jenis ganja, satu lintingan narkotika jenis ganja dan satu kantong plastik sedang warna hitam," tutupnya.(wan)
Bagikan artikel ini



