NABIRE - Bertempat di depan Kantor BLUD RSUD Nabire, Rabu (17/8/22), Direktur RSUD Nabire, dr. Nirwan Sembiring, M.Ked.(Neu).SP.S menyerahkan santunan kematian bagi 6 tenaga honorer yang diterima keluargannya.

Saat menyerahkan santunan kematian, Direktur RSUD Nabire didamping Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Nabire, Godlief Ch. Kumendong dan disaksikan sejumlah pegawai RSUD Nabire.

Total klaim santunan kematian yang dibayarkan pihak BPJS Ketenagakerjaan kepada 6 karyawan BLUD RSUD Nabire dengan total nilai Rp 252.000.000, dengan rincian masing–masing klaim menerima Rp 42.000.000.

Kepala Cabang Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Nabire, Godlief Ch. Kumendong melaporkan, kepesertaan tenaga kontrak (TK) honorer yang didaftarakan pada BPJS Ketenagakerjaan terhitung mulai dari bulan Maret tahun 2020 sampai bulan Agustus 2022. Untuk itu iurannya yang dibayarkan oleh RSUD Nabire adalah secara mandiri yang langsung memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga honorernya di lingkungan RSUD Kabupaten Nabire dari bahaya Covid-19 dan juga bahaya lain hingga meninggal dunia.

Sehingga sampai dengan saat ini iuran yang dibayarkan per tahunnya kurang lebih Rp 25 juta untuk tenaga honorer RSUD Nabire selama kurun waktu satu tahun yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire.

Dan pada saat ini bertepatan dengan perayaan HUT ke-77 RI sebagai badan penyelenggara negara, BPJS akan melakukan kewajiban untuk membayar satunan kematian bagi 6 tenaga honorer.

Pembayaran iuran yang dibayarkan Rp 42.000.000 bagi masing–masing ahli waris dan total yang BPJS Ketenagakerjaan realisasikan sebesar Rp 252 juta. Karena ini sesuai dengan amanat UU jaminan sosial dan instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (des)