NABIRE - Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efesien, transparan dan akuntanbel khususnya pengelolaan dana yang diterima tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), seperti dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterima atau dikelola langsung oleh Puskesmas di lingkungan Kabupaten Nabire, Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Nabire, Kamis (12/10) bertempat di Loby Kantor DPKAD pukul 10.00 WIT melaksanakan rapat tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasinal (JKN).  Turut hadir pula Wakil Bupati Kabupaten Nabire Amirullah Hasyim, S.IP.,MM, Plt Sekda Kabupaten Nabire Drs. I Wayan Mintaya., Kepala DPKAD Kabupaten Nabire Slamet, SE.,M.Si., Inspektur Inspektorat Kabupaten Nabire Sarman, S.Sos., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire Yulian Agapa, M.Kes, serta para kepala-kepala Puskesmas yang ada di Kabupaten Nabire.    Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nabire mengatakan, salah satu asas umum pengelolaan keuangan daerah bahwa semua penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). Katanya, dalam hal terdapat penerimaan dan pengeluaran daerah yang tidak melalui RKUD, pemerintah daerah mengakui penerimaan dan pengeluaran daerah tersebut sebagai pendapatan dan belanja daerah, sesuai perundang-undangan. Menurutnya, mekanisme yang ditempuh agar penerimaan dan pengeluaran daerah yang dimaksud dapat diakui sebagai pendapatan dan belanja adalah melalui laporan unit SKPD kepada kepala SKPD, selanjutnya kepala SKPD menyampaikan Surat Permohonan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) kepada PPKB selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dengan dasar SP3B tersebut BUD menerbitkan surat pengesahan pendapat dan belanja (SP2B). “Jadi dana-dana yang diterima atau dikelola langsusng oleh Puskesmas seperti Dana Kapitasi JKN Pengelolanya adalah kepala Puskesmas dan bendahara wajib menyampaikan laporan setiap bulan kepada kepala Dinas Kesehatan Nabire, kemudian kepala dinas kesehatan melakukan rekaputilasi atas laporan tersebut yang selanjutnya disampaikan kepada BUD,”ungkapnya.  Dirinya juga menegaskan, bahwa realisasi pendapatan dan belanja dana tersebut harus disajikan dalam laporan keuangan SKPD Dinas Kesehatan selanjutnya dikonsolidasi menjadi laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Nabire, apabila dana-dana tersebut tidak dilaporkan dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Nabire akan mempengaruhi opini BPK RI (opini menurun) pada saat pemeriksaan LKPD. “Dengan dilaksanakannya rapat teknis seperti ini, saya harapkan semua peserta dengan penuh semangat mengikuti materi dengan baik sehingga nantinya dapat diterapkan di tempat tugas masing-masing,” pungkasnya. (cad)