DPMPTSP Gelar Konsultasi Publik SOP dan Standar Pelayanan
Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Provinsi Papua Tengah, Samuel Mote, S.T., M.T., menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh pemangku kepentingan yang berkenan hadir dan berpartisipasi aktif dalam forum konsultasi publik ini.

NABIRE - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Tengah menggelar Kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan dan Review Peta Proses Bisnis (Probis), Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Standar Pelayanan (SP) Tahun Anggaran 2026. Acara tersebut berlangsung di Resto Jakarta, Nabire, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Langkah tersebut sekaligus menjadi komitmen daerah dalam memperkuat tata laksana instansi pemerintah sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Provinsi Papua Tengah, Samuel Mote, S.T., M.T., menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh pemangku kepentingan yang berkenan hadir dan berpartisipasi aktif dalam forum konsultasi publik ini.
“Atas nama DPMPTSP, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan ini,” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi Papua Tengah, Samuel Mote, saat membuka acara.
Samuel menegaskan, pelayanan publik merupakan salah satu tugas inti pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta membangun kepercayaan publik terhadap birokrasi.
“Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu tugas penting pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian pelayanan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” kata Samuel Mote.
Lebih lanjut, ia meyakini standar pelayanan yang prima tidak bisa disusun hanya dari sudut pandang penyelenggara, melainkan harus melibatkan masukan langsung dari masyarakat dan para pelaku usaha.
“Kami menyadari kualitas pelayanan tidak dapat dibangun hanya dari sudut pandang penyelenggara. Dipelukan keterlibatan masyarakat sebagai pengguna layanan, pelaku usaha, perangkat daerah terkait serta pihak-pihak lainnya agar standar yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” tuturnya.
Ia berharap perumusan standar operasional tersebut dapat terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi serta menjamin aksesibilitas layanan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat di delapan kabupaten se-Provinsi Papua Tengah.
“Semoga hadirnya Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur DPMPTSP Provinsi Papua Tengah dapat mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan iklim investasi di delapan kabupaten se-Provinsi Papua Tengah,” pungkas Samuel Mote.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Provinsi Papua Tengah sekaligus Ketua Panitia Pelaksana, Luther Kobogau, S.Sos., M.M., memaparkan laporan teknis mengenai maksud dan tujuan dari agenda konsultasi publik ini.
“Maksud kegiatan ini adalah menyediakan acuan baku mengenai tata laksana kerja DPMPTSP, menyinkronkan hubungan kerja lintas OPD teknis serta menjamin standardisasi mutu pelayanan publik,” ujar Sekretaris DPMPTSP Provinsi Papua Tengah, Luther Kobogau, S.Sos., M.M.
Luther menjelaskan, penyusunan instrumen ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonberusaha.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber tim sinergi serta diikuti oleh peserta dari kalangan OPD teknis, pelaku usaha, akademisi, kelompok masyarakat hingga seluruh jajaran ASN di lingkungan DPMPTSP Provinsi Papua Tengah.
Seluruh pembiayaan kegiatan ini bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPMPTSP Provinsi Papua Tengah TA 2026 dan diharapkan dapat melahirkan dokumen SOP serta Standar Pelayanan yang aplikatif bagi kemajuan daerah. (sam)
Bagikan artikel ini




