NABIRE – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Nabire menurun (berkurang) sebanyak 4.398 pemilih dari perbandingan antara DPT yang dipakai pada Pemilu terakhir yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati/Wakil Bupati pada tahun 2015 dengan DPT yang diserahkan KPU untuk kepentingan Pemilu. Karena, DPT yang dipakai Pemilu terakhir pada saat Pilkada Nabire, tahun 2015 lalu sebanyak 186.850 pemilih tetapi DPT yang baru diserahkan sebanyak 182.452 pemilih. Sekalipun masih ada peluang untuk penambahan jumlah DPT di daerah ini melalui Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diterima KPU Nabire dari KPU Pusat sebanyak 15.141 orang tetapi jumlah tersebut tidak akan bertambah banyak hingga mencapai 200.000 lebih pemilih. Ketua KPU Kabupaten Nabire, Nelius Agapa di ruang kerjanya, Jumat (2/2) mengatakan, perubahan jumlah pemilih di daerah ini tidak akan terjadi perubahan yang banyak. Karena pemilih yang terdaftar pada Pemilu terakhir dan DPT yang baru, akan berkurang. Jumlah pemilih yang sudah ada akan berkurang ketika dilakukan pemutahiran data pemilih karena terdapat pemilih ganda, pindah alamat dan meninggal, terdapatnya nama pemilih di bawah umur dan anggota TNI/Polri. Agapa mengungkapkan, DPT yang baru diterima KPU Nabire dari KPU Pusat sebanyak 182.452 pemilih. Sementara DPT yang dipakai pada Pemilu terakhir, saat Pilkada Bupati/Wakil Bupati tahun 2015 lalu sebanyak 186.850 pemilih sehingga DPT Kabupaten Nabire berkurang 4.398 pemilih. Ia menambahkan, sekalipun kita mendapat DP4 sebanyak 15.141 pemilih, tidak akan bertambah banyak. Apabila diverifikasi secara cermat dan benar, jumlah DPT Kabupaten Nabire mendekati 197.593 pemilih. Agapa menilai data agregat penduduk di Kabupaten Nabire rendah. Karena, data jumlah pemilih lebih tinggi dibanding DPT. Semestinya jumlah DPT lebih rendah dari jumlah penduduk. Bandingkan, jumlah penduduk di Kabupaten Nabire sebanyak 166 ribu lebih tetapi data jumlah DPT sebanyak 186.850 pemilih. Rendahnya agregat penduduk di Kabupaten Nabire, Agapa menilai akibat tiga faktor. Faktor pertama adalah kesadaran masyarakat untuk melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Pemerintah juga berperan untuk melakukan perekaman di daerah-daerah yang jauh dan faktor terakhir adalah lembaga KPU sendiri tidak melaksanakan data pemilih yang tidak valid.(ans)