Dua Terduga Pengedar Ganja Kelas Kakap Terciduk
NABIRE - Dua terduga pengedar narkotika jenis ganja kelas kakap (besar) di wilayah hukum (Wilkum) Kepolisian Resor Nabire, akhir pekan kemar
NABIRE - Dua terduga pengedar narkotika jenis ganja kelas kakap (besar) di wilayah hukum (Wilkum) Kepolisian Resor Nabire, akhir pekan kemarin terciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire.
Kedua ditangkap di tempat berbeda, dengan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 14 paket/bungkus besar seberat 307,10 gram, berasal dari Jayapura.
Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, SH,S.IK.,MH, mengungkapkan kedua tersangka berinisial APP (33) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan RR (28) swasta.
Kedua tersangka ini berasal dari Nabire.
Total ganja yang kami amankan sebanyak 14 paket/bungkus besar seberat 307,10 gram, di ruangan Apron Movement Control (AMC) Bandara Douw Aturure Nabire, kata Kapolres Nabire, Sabtu (21/11/2020).
Penangkapan tersebut yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka diduga memiliki, menguasai, menyimpan narkotika jenis ganja.
Dimana, tersangka menyimpan didalam ruangan AMC.
Selanjutnya Kasat Reserse Narkoba Iptu Agus Suprayitno melakukan koordinasi dengan Danton Paskhas Kapten Supriyadi dan Kapolsubsektor Kawasan Bandara Nabire Ipda Petrus Paranoan dan Kepala Bandara Nabire Muhammad Nafik untuk menyaksikan Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka APP.
Ditemukan empat belas paket/bungkus besar narkotika jenis ganja didalam koper warna hitam yang disimpan dibawah meja tersangka, ujar Kapolres Nabire.
Dari APP (33), polisi menelusuri jaringan itu dan menangkap satu tersangka lagi, yaitu RR (28) dirumahnya, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Nabire, pada Jumat (20/11).
APP menerima barang bukti tersebut dari RR di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Oyehe, Kabupaten Nabire, kemudian APP langsung membawa narkotika jenis ganja dan menyimpan di ruangan tersangka, bertempat di AMC Kantor Bandara Nabire, ungkap AKBP Kariawan Barus.
Kedua tersangka dijerat dengan, primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, lebih subsider pasal 127 Ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah, pungkas Kapolres Nabire.(wan)
Bagikan artikel ini



