Dua Perusahaan Tambang Belum Lapor ke Disnaker
NABIRE - Sebanyak dua perusahaan pertambangan belum melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Nabire, terkait usaha tambang emas yang ada Distrik Makimi sampai sekarang tak berizin. Dari Dinas Ketenagakerjaan akan berusaha kerjasama dengan dinas terkait.

NABIRE - Sebanyak dua perusahaan pertambangan belum melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Nabire, terkait usaha tambang emas yang ada Distrik Makimi sampai sekarang tak berizin. Dari Dinas Ketenagakerjaan akan berusaha kerjasama dengan dinas terkait.
Pihak Dinas Ketenagakerjaan, diwakili Marselinus Rae, S.Pd menyampaikan, dalam waktu dekat akan mengadakan operasi di perusahaan yang ada di Distrik Makimi itu, ketika ditemuai awak media di ruang kerjanya, Selasa (23/4/2024).
"Dalam perekrutan karyawan/tenaga kerja, dua perusahaan yang mencari tenaga kerja asing," ujarnya.
Marselinus menegaskan, tenaga kerja yang harus dipekerjakan Orang Asli Papua (OAP). Guna memberikan kesempatan putra daerah, yang memiliki kemampuan agar bisa bekerja di perusahaan. Perekrutan karyawan sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, tentang wajib lapor lowongan kerja di perusahaan.
Marselinus mengaharapkan seluruh perusahaan saat melakukan penerimaan karyawan bisa melaporkan ke dinas.
"Dinas Ketenagakerjaan berusaha untuk mendata perusahaan yang menjadi harapan di daerah untuk menjadi nilai tambah, untuk mendata perusahaan kecil, perusahaan menengah dan perusahaan besar dengan tujuan perusahaan-perusahaan ini akan memberikan kontribusi buat kabupaten nabire," ujarnya.
Dikatakan, berusaha bagaimana untuk memperhatikan upah tenaga kerja yang ada di Kabupaten Nabire, sehingga harus disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku, yaitu upah tenaga kerja. Terutama perusahaan yang dianggap sudah maju/besar.
Untuk itu diimbau kepada perusahaan-perusahaan yang besar, seperti Nabire Baru, PT Dewa yang ada kabupaten Nabire kalau bisa, merekrut tenaga kerja memprioritaskan OAP.(sam)
Bagikan artikel ini



