NABIRE - Melalui Pemerintah Distrik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dikcapil) Kabupaten Nabire melakukan kegiatan pelayanan Pencatatan Perkawinan Dan Pencatatan kelahiran di kampung, walapupun kegiatan ini terpusat di ibukota distrik atau di kantor distrik dan masing–masing kampung diberikan jadwal untuk pelayanan pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran. Untuk itu terhitung dua hari dalam pekan ini, Dukcapil Kabupaten Nabire melakukan pelayanan pencatatan perkawinan dan kelahiran di wilayah Distrik Teluk Kimi, dimana dari 5 kampung se-Distrik Teluk Kimi dibagi untuk dua hari pelayanan, sehingga untuk hari Selasa (4/10) pelayanan bagi masyarakat Kampung Samabusa dan Kampung Air Mendidi. Sedangkan Kampung Nusantara Kimi, Kampung Waharia dan Kampung Lany Jaya akan dilayani pada hari Kamis, 6 Oktober 2016.Dari data yang dihimpun media ini, saat Kantor Dukcapil melakukan pelayanan di Kantor Distrik Teluk Kimi Selasa (4/10) melalui Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Mince Sawaa, SH mengatakan, setelah kegiatan ini dilaksanakan bagi masyarakat 5 kampung di wilayah Distrik Teluk Kimi dan akan juga dilakukan kegiatan yang sama di wilayah Distrik Nabire Barat dan Distrik Uwapa Topo.Sehingga dalam rangka kegiatan pelayanan pencatatan perkawinan dan kelahiran ini, selaku instansi teknis telah memberikan pemberitahuan lebih dahulu kepada Pemerintah Kampung melalui Pemerintah Distrik yang akan dilayani, dengan harapan pemerintah kampung setelah mendapatkan informasi tersebut sudah dapat memberitahukan warga kampungnya.Dengan demikian saat pelayanan semua warga kampung sudah datang ke kantor distrik dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) El untuk mengikuti pelayanan pencatatan perkawinan dan selanjutnya dapat mengurus anak-anak mereka yang belum mendapatkan akta pencatatan kelahiran dikeluarkan oleh kantor Dukcapil Nabire.Lebih jauh dikatakana Mince Sawaa, kegiatan turun lapangan langsung oleh Kantor Dukcapil untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di kampung melalui pemerintah distrik ini, guna mengejar agar setiap anak yang lahir punya akte kelahiran dan orang tua mempunyai akte pencatatan perkawinan, karena kedepan dalam dunia pendidikan akte ini sangat penting bagi anak. (des)