Tak Membuat Laporan Pertanggungjawaban NABIRE – Karena tidak membuat laporan pertanggung jawaban dana kampung tahun 2015 lalu, kini masih ada 4 kabupaten di Provinsi Papua tidak menerima Dana Kampung tahun 2016.Demikian dikatakan Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah,  BPKP Perwakilan Provinsi Papua, Pareng Slamet mengatakan, saat kegiatan Pelatihan Sistim Keuangan Desa/Kampung (Simkeudes) bagi 97 bendaharan se-Kabupaten Intan Jaya, Senin (1/8) di aula Makodim 1705/Paniai. Dirinya dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua yang juga selaku pembawa materi pelatihan sistim informasi keuangan kampung, secara tegas meminta agar para bendahara yang dilatih ini benar–benar dalam aktivitas pembelanjaan dana kampung harus ada bukti catatan atau kwitansi resmi. Yang nantinya akan digunakan sebagai bahan bukti pelaporan pertanggung jawaban.Dikatakan, dalam kegiatan pembangunan yang sumber dananya dari dana kampung diharapkan masyarakat harus dilibatkan dalam bentuk kegiatan swadaya masyarakat. Apabila tidak bisa melibatkan masyarakat, maka solusi yang bisa digunakan adalah melibatkan pihak ketiga dalam kegiatan. Asalkan semua yang dibelanjakan harus disertai dengan bukti pembelian atau kwitansi.Dari keseluruhan dana kampung yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui program Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, 70 persen dana kampung digunakan untuk kegiatan pembangunan kampung. Sedangkan 30 persen digunakan untuk membiayai yang namanya adminitrasi bagi para pengelola kegiatan di kampung masing-masing.Untuk itu diharapkan kepada seluruh bendahara kampung bersama aparat kampung dari 97 kampung yang ada di Kabupaten Intan Jaya, agar dalam kegiatan pembangunan di kampung yang bersumber darai dana kampung harus digunakan sesuai program Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK). Atau program yang telah ada dan telah disepakati oleh masyarakat. “Jangan sampai belanja di luar APBK yang ada,” katanya. (des)