NABIRE -  Tim Penegak Hukum (Gakum) yang tengah melaksanakan penyelidikan kepada pelaku usaha industri kayu di Kabupaten Nabire pasca menahan 57 kontener di Pelabuhan Surabaya dinilai operasi tersebut sebagai operasi kepentingan. Gakum melakukan penahanan kayu dan lidik pelaku usaha industri kayu demi pihak yang berkepentingan dengan kayu di Kabupaten Nabire. 

Tokoh masyarakat Nabire, Pieter F. Worabay di kediamannya, Rabu (29/3/23) perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang beroperasi di Nabire sementara berhenti karena adanya perang di luar nanti akan kembali setelah perang berakhir. Sementara di Nabire orang gesek kayu terus sehingga dia kawatir saat kembali kayu di hutan berkurang. Atas kekuatiran itu melapor ke Gakum untuk menahan barang dan orang.

Padahal selama ini, kata Worabay, HPH yang bersangkutan tidak pernah membina pengusaha lokal sebagai kewajiban HPH untuk membina putera lokal sempat untuk berusaha sebagai sub kontraktor suplay di mana HPH membuka diri mengolah kayu di lokasi produksi dan mengantar kayu log afkir ke perusahaan subkontrak. Tetapi selama ini HPH melalaikan kewajibannya ini. 

Dengan tertutupnya HPH demikian pengusaha lokal mereka mengolah kayu di hutan adat yang dikuasai masyarakat pemilik hak ulayat. 

Worabay mengingatkan, Mahkamah Konstitusi melalui hasil review UU No 4 tahun 2013 tentang Kehutanan menyatakan hutan negara bukan hanya hutan negara melainkan adat yang keberadaanya ada pada masyarakat adat sepanjang sudah ada dari kebiasaan yang diakui.

Secara terpisah Advokat Edy Wabes mengungkap pasca MK menerima Yudicial Review yang diajukan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat dan Praktisi Hukum dengan mengakui penguasaan hutan oleh masyarakat adat, beberapa tahun lalu Presiden Joko Widodo menindaklanjutinya dengan menarik sejumlah HPH. 

Pieter Worabay menegaskan dengan perubahan ini maka hutan di Papua otomatis menjadi hutan adat sehingga masyarakat adat punya hak untuk mengolahnya. Bicara hutan Papua sama dengan bicara hak-hak dasar oang Papua. Dan ini sangat prinsipil. 

Oleh sebab itu, Worabay saat pertemuan di DPRD Nabire,  Selasa (28/3) juga meminta agar akhiri saja.proses yang tengah dijalani Gakum Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. 

Worabay mengingatkan orang Papua hari ini sedang sakit hati karena mau berusaha di hutan juga di larang oleh negara. “Inikan berubah menjadi kebencian terhadap negara, pemerintah, dan aparat. Maka saya bilang hentikan saja. Tolong pahami bahasa kamikaze,” pintanya. (ans)