Gugatan Honorer K2 Proses Mediasi
NABIRE - Sidang perkara perdata menyangkut gugutan yang dilayangkan para tenaga honorer K2 di PN Nabire yang merupakan sidang lanjutan sebelumnya kini dalam proses mediasi antara kedua belah pihak. Pihak Pengadilan Negeri memberi kesempatan dan memfasilitasi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

NABIRE - Sidang perkara perdata menyangkut gugutan yang dilayangkan para tenaga honorer K2 di PN Nabire yang merupakan sidang lanjutan sebelumnya kini dalam proses mediasi antara kedua belah pihak. Pihak Pengadilan Negeri memberi kesempatan dan memfasilitasi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Pantauan media ini sidang yang berlangsung Rabu (08/02/2023), sempat molor hingga pukul 11.45 WIT itu beragendakan pemeriksaan para tergugat. Usai pemeriksaan, lantaran tergugat dan para tergugat lainnya belum lengkap, maka majelis hakim memberikan ruang untuk proses mediasi.
Kuasa hukum regular, Richard Dani Nawipa dari LBH Talenta Keadilan Nabire, ditemui awak media ini, meyayangkan tidak hadirnya Bupati Nabire dalam persidangan tersebut. Walau secara langsung dapat menerima proses mediasi yang akan ditempuh nantinya.
Dengan harapan, lanjut Dani Nawipa, ketika proses mediasi selanjutnya meskipun para tergugat memberi kuasa kepada penasehat hukum (pengacara negara) dari Kejaksaan Negeri Nabire Bupati maupun tergugat lainnya dapat hadir agar proses mediasi berjalan dengan baik.
Sidang gugatan para honorer yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Gerson Hukubun, SH ini memeriksa identitas penasehat hukum yang dihadirkan tergugat dengan disaksikan kuasa hukum penggugat.
Namun demikian, medicine dihadiri dua tergugat yakni Plt Kepala BKKBM Nabire, Agustinus Pigome dan Plt Kepala BKPSDM Nabire, Yohanis Pigome, beserta pengacara negara dari Kejari Nabire, sidang ditunda sampai ada hasil mediasi yang dilakukan mediator bersama penggugat dan tergugat.
Terkait mediasi, Humas Pengadilan Negeri Nabire Yanuar Nurul Fahmi, SH, menjelaskan proses mediasi seperti diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, dapat dilaksanakan dalam perkara perdata.
Selanjutnya, seperti apa hasilnya nanti akan diserahkan ke majelis hakim. Sementara menyangkut kemungkinan akan dihadiri para tergugat, termasuk Bupati Nabire, jelas Fahmi, seyogyanya dihadiri pihak-pihak yang berpekara itu sendiri.
"Kita tunggu bersama, kedua pihak telah sepakat menunjuk mediator. Prosesnya seperti apa nanti, hasilnya seperti apa kita sama-sama nantikan. Terpenting pihak penggugat dan tergugat mau mediasi terlebih dahulu," jelasnya.
Sekedar menambahkan, jalannya persidangan secara umum berjalan aman dan lancar walaupun ada pengunjung sempat berkicau. Dengan dijaga ketat pihak Polres Nabire, massa honorer membubarkan diri dengan tertib.
Sebelum sidang dimulai, ada beberapa orang memasangkan spanduk dan orasi di depan Kantor Pengadilan Negeri. Mereka menyebut masyarakat peduli pembangunan Kabupaten Nabire.
Spanduk berukuran besar yang terpasang tersebut bertuliskan, mendukung seluruh kebijakan kepemimpinan pemerintahan Bupati Nabire Mesak Magai dan menuntut agar proses hukum yang sedang berlangsung dihentikan.(wan)
Bagikan artikel ini



