NABIRE - Aksi 2 di hari ketiga Analisis Situasi Konvergensi Penurunan Stunting (ASKPS), bertempat di Aula Bappeda, Jalan Merdeka Kabupaten Nabire, Kamis (4/4/2024).
Disampaikan Tenaga Ahli Kemendagri, Besse Kuti, S.T, sudah masuk di aksi 2 kita secara bersama menetapkan kampung lokus sebanyak 22. Kampung lokus yang sudah menyebar di beberapa distrik, untuk lokus intervensi tahun 2025, kemudian setelah itu sekarang sudah masuk di aksi 2.


Dimana aksi 2 ini, lanjutnya, adalah rencana kegiatan untuk masing-masing perangkat daerah di Kabupaten Nabire. "Kalau melihat definisi dari aksi 2, dimana aksi 2 merupakan tindak lanjut pemerintah daerah, dalam organisasi hasil rekomendasi dari analisis situasi, hasil dari analisis tadi salah satunya penetapan lokus yang disepakati ada 22 kampung di Nabire tahun 2025," ujarnya.


Kemudian tujuan dari aksi 2 ini, yang pertama adalah menindaklanjuti rekomendasi yang dihasilkan dari analisis situasi, yang kedua memberikan acuan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk mengintegrasikan kedalam dokumen perencanaan daerahnya. "Ketiga melakukan identifikasi, dukungan anggaran daerah dan kelurahan bagi produktivitas desa, yang terdiri dari 25 lokus," ucapnya.


Ia menambahkan, lokus dari aksi 2 ini, yaitu teridentifikasinya rencana program kegiatan untuk meningkatkan cakupan integrasi, intervensi, gizi tahun berjalan dan tahun berencana, kemudian untuk aksi 2 ini ada empat format yang akan dikerjakan oleh, masing-masing operator dari OPD pengampuh.


"OPD pengampuh yang pertama yaitu bagaimana melakukan identifikasi usulan, rencana kegiatan dan penganggaran yang mendukung percepatan penurunan stunting, dalam dokumen  perencanaan daerah untuk tahun berjalan di tahun 2024 ini. Dan rencana tahun 2025 yang sumber penganggaranya dari APBN dan APBD/ dana lainnya," katanya.


Tambahnya, kemudian di from 2 titik 2 itu bagaimana membuat suatu analisis anggaran terhadap kampung-kampung lokus yang sudah disepakati, dimana untuk tahun 2024 ada 25 lokus kemudian tahun 2025, ada 22 lokus dan sumber pendanaannya bersumber dari APBD. Kemudian bagaimana melakukan pencermataan dukungan dan kegiatan anggaran percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan daerah itu di tahun 2024 atau di tahun berjalan.(sam)