NABIRE - Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Nabire, terkait perlindungan hukum terhadap anak serta istri dalam nikah siri. Tidak diperoleh baik perlindungan dalam bidang administrasi, perdata maupun pidana. Secara hukum istri dan anak tidak dapat membuktikan dengan akta nikah, begitu pula atas anak yang dilahirkan dari perkawinan siri.


"Tidak dapat dibuktikan secara hukum atas hubungan anak dan ayah. Istri dan anak tidak dapat menuntut kepada suami tentang hak-haknya," kata Arif, S.Ag, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/08/2024).


Untuk pernikahan siri yang terjadi di KUA Nabire tidak menutup kemungkinan, kemudian mempunyai keturunan atau anak.


Lanjutnya, kalau pun anak sudah mau masuk sekolah, serta ada juga keperluan-keperluan pemerintah. Ditanya juga tentang ada buku nikahnya apa tidak, dalam hal ini kalau tidak ada buku nikah, tidak bisa dilayani.


"Pernikahan siri itu tidak tercatat dalam negara atau pemerintah, artinya karena tidak diketahui oleh pemerintah, bahkan dalam hal ini alangkah baiknya didaftarkan, diketahui pemerintah dan sesuai dengan aturan-aturan syariat agama," ucapnya.


Arif mengatakan pernikahan siri itu pernikahan yang hanya dilaksanakan dihadapan kyai atau ustadz dan tidak mempunyai surat atau buku nikah. "Mereka juga paham bahwa pernikahan yang dilakukan melanggar peraturan perundang-undangan. Begitu pula akibat hukum dari pelanggaran tersebut, yakni kehilangan hak-hak atas dirinya dan keturunannya," tuturnya.


Arif menyampaikan, pernikahan siri itu karena keterpaksaan atau khawatir. Ia juga tegaskan untuk masyarakat yang ada di Nabire kalau ada yang mau menikah, daftarkan dulu di KUA. Untuk mendapatkan identitas yang diakui oleh negara dan disahkan oleh agama.(sam)