Illegal Mainning Kapiraya-Mogotadi Sudah Lapor Pj Gubernur
NABIRE - Masalah adanya penambangan emas tanpa mengantongi izin remis (Illegal Mainning) di daerah Kapiraya, tapal batas antara 3 kabupaten sudah dilaporkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Dogiyai kepada Pj Gubernur Papua Tengah melalui Asisten I Setda Provinsi Papua Tengah.

NABIRE - Masalah adanya penambangan emas tanpa mengantongi izin remis (Illegal Mainning) di daerah Kapiraya, tapal batas antara 3 kabupaten sudah dilaporkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Dogiyai kepada Pj Gubernur Papua Tengah melalui Asisten I Setda Provinsi Papua Tengah.
Laporan hasil peninjuan langsung ke lapangan DPRD Dogiyai juga sudah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua sebagai provinsi induk sebelum memekarkan 3 provinsi baru di provinsi ujung nusantara ini.
Ketua Komisi A DPRD Dogoyai, Yusak Ernest Tebay di Nabire, Kamis (18/07/2024) menjelaskan, sepulang dari meninjau langsung penambangan emas di Mogotadi Kabupaten Dogiyai dan Kapiraya Muara Kali Ibou, Kapiraya ternyata tidak punya perizinan resmi sehingga perusahaan Zoomlion melakukan illegal mainning di sana.
Hasil monitoring tersebut sudah dilaporkan secara lisan kepada Pj Gubernur Papua Tengah melalui Asisten I Setda Provinsi Papua Tengah, Ausilius You.
Selain itu, kata Yusak, laporan juga disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah secara tertulis. Oleh sebab itu, lanjut Yusak, DPRD berharap Pj Gubernur Papua Tengah mengambil langkap-langkah penertiban dengan mempertegas batas antar kabupaten, yakni Kabupaten Dogiyai, Deiyai dan Mimika. Sebab, penambang masuk ke Kapiraya lewat pemerintah Mimika tetapi melalukan penambangannya di wilayah adat suku Mee di Mogotadi yang merupakan bagian wilayah pemerintahan Dogiyai dan Deiyai.
Oleh sebab itu, Yusak meminta Pj Gubernur Papua Tengah untuk mengundang Bupati Dogiyai, Deiyai dan Mimika bersama Ketua DPRD masing-masing dengan menyertakan tokoh-tokoh masyarakat suku Kamoro dan di wilayah Kapiraya dan suku Mee sekitar Kapiraya untuk menyepakati batas adat masing-masing suku di wilayah tapal batas antar 3 kabupaten yang bersangkutan.
Ketua Komisi A ini menilai penertiban tapal batas antar kabupaten ini penting dan mendesak agar pengalaman penambanan ilegal di Kapiraya, Mogotadi ini tidak terulang lagi. Di samping itu tentu untuk mempertegas batas wilayah pemerintah masing-masing kabupaten.(ans)
Bagikan artikel ini



