Instruksi 52/2022 Mendagri Tegaskan Pelaksanaan Musrenbang 2024
NABIRE - Dalam rangka penegasan pelaksanaan Musrenbang Tahun 2024, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Nomor 52 tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru. Menginstruksikan Kepada Penjabat (Pj) Gubernur DOB untuk menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2023-2026 dan memerintahkan seluruh kepala perangkat daerah untuk menyusun Renstra Perangkat Daerah Provinsi Tahun 2024-2026 serta segera menetapakan dengan Peraturan Kepala Daerah.

NABIRE - Dalam rangka penegasan pelaksanaan Musrenbang Tahun 2024, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Nomor 52 tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru. Menginstruksikan Kepada Penjabat (Pj) Gubernur DOB untuk menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2023-2026 dan memerintahkan seluruh kepala perangkat daerah untuk menyusun Renstra Perangkat Daerah Provinsi Tahun 2024-2026 serta segera menetapakan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dikatakan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo saat pembukaan Musrenbang Provinsi Papua Tengah, pelaksanaan Musrenbang idealnya menggunakan pendekatan komunikasi bottom up dari stakeholders pembangunan non pemerintah dan komunikasi top down pemerintah daerah. Pelaksanaan Musrenbang minimal harus mampu menjawab dua hal fundamental. Pertama, melalui Musrenbang terjadi sinergitas dan harmonisasi program dan kebijakan dengan dokumen perencanaan sesuai dengan arah kebijakan afirmatif dan pemerataan kesejahteraan. Kedua, Musrenbang harus mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan gagasan-gagasan program pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat sendiri dan diselaraskan dengan kebijakan pemerintah daerah dalam pembangunan nasional.
Komunikasi dalam Musrenbang tidak hanya mensosialisasikan informasi tentang penyelesaian suatu masalah dengan menggunakan fasilitas tertentu atau sekedar pertukaran informasi tentang langkah-langkah penyelesaian masalah. Tetapi lebih lanjut Musrenbang dijadikan sebagai wadah untuk membangkitkan mobilisasi fisik atau empati, mendorong aspirasi, mendidik keterampilan baru, menggerakkan partisipasi lokal dalam pembangunan dengan menjadikan masyarakat khususnya OAP sebagai subjek pembangunan bukan semata-mata hanya sebagai objek pembangunan. Serta hasil akhir Musrenbang diharapkan menginterpretasikan dan mewakili langkah-langkah pemetaan dan pengembangan sumber daya alam dan manusia di Provinsi Papua Tengah dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Tidak lupa kami mengingatkan bahwa dokumen hasil dari Musrenbang harus selaras dan sinergi dengan dokumen perencanaan nasional yang telah tersedia sebagai konsistensi dan harmonisasi pembangunan di Provinsi Papua Tengah,” ujar Wamendagri. (ros)
Bagikan artikel ini



