JPU Hadirkan 10 Saksi di Sidang Pembunuhan Remaja
Pengadilan Negeri (PN) Nabire kembali menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan seorang anak perempuan di Kampung Waroki, Kabupaten Nabire, yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Kamis (27/8/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sekitar 10 saksi.

NABIRE – Pengadilan Negeri (PN) Nabire kembali menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan seorang anak perempuan di Kampung Waroki, Kabupaten Nabire, yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Kamis (27/8/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sekitar 10 saksi.
Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, SH, mengatakan saksi yang dihadirkan berasal dari pihak pelapor, orang tua korban dan sejumlah pihak yang sebelumnya telah diperiksa penyidik.
Hingga sidang diskors untuk istirahat siang, baru satu saksi pelapor yang diperiksa. Sidang dilanjutkan pukul 13.15 WIT dengan agenda pemeriksaan ibu korban dan saksi lainnya. “Sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum atau dari korban, pelapor dan orang tua korban. Kurang lebih ada 10 orang,” kata Sergius.
Pemeriksaan ibu korban sempat ditunda karena jeda istirahat. Keterangannya sebelumnya sudah dituangkan dalam BAP penyidik, namun menurut Sergius masih ada informasi yang belum tercantum dan akan digali di persidangan.
Salah satunya terkait dugaan pendarahan pada bagian kemaluan korban. “Contoh satu adalah ada pendarahan di kemaluan korban. Itu ada beberapa penilaian dan pendapat dari beberapa orang yang ada di rumah sakit waktu itu dan itu juga sudah disiapkan oleh saksi,” ungkapnya.
Keterangan tersebut akan disampaikan langsung oleh ibu korban di hadapan majelis hakim. Penilaiannya diserahkan sepenuhnya kepada majelis.
Selain dugaan pembunuhan, keluarga juga mencurigai adanya kekerasan seksual. Namun dugaan itu masih harus diuji melalui keterangan saksi dan fakta persidangan.
“Yang kita ketahui adalah peristiwa pembunuhan, tetapi ada juga kecurigaan bahwa ada kekerasan seksual. Kekerasan seksual itu seperti apa, biarlah nanti disampaikan di dalam saksi dan itu menjadi fakta persidangan,” tegas Sergius.
Selain ibu korban, kakak korban juga akan memberikan keterangan terkait telepon seluler (HP) dan informasi lain yang berkaitan dengan perkara. Sergius menegaskan pihaknya akan terus mendampingi keluarga korban. “Kita sebagai konsultan kuasa hukum keluarga korban mengarahkan sesuai dengan prosedur hukum yang ada, sehingga keluarga korban bisa memahami proses ini,” katanya.
Menurutnya, keterangan saksi di hadapan majelis hakim penting karena akan menjadi fakta persidangan, bukan hanya berdasarkan BAP penyidik. “Apa pun yang nanti kita saksikan, biarlah itu menjadi kewenangan majelis hakim dalam menilai fakta dalam persidangan,” pungkasnya. (amd)
Bagikan artikel ini



