NABIRE - Petunjuk Teknis (Juknis) Sistim Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran (TP) 2025/2026 telah disampaikan langsung ke semua sekolah TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK yang ada di wilayah Kabupaten Nabire.

Juknis itu dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire Nomor: 800/1571/2025, 25 April 2025 tentang Juknis Penerimaan Murid Baru jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK se- Kabupaten Nabire TP 2025/2026.

Untuk itu, pada Selasa (20/5/2025), Pengawas Harun El Rosyid, S.Pd.Fis,.M.M.Pd, ditemui Papuapos Nabire mengatakan, SPMB mempunyai tujuan yakni memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili.

Serta meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dan keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang distabilitas dan mendorong peningkatan prestasi murid serta mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid, dengan harapan SPMB dilaksanakan secara obyetif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.

Sehingga dalam SPMB ada empat hal yang harus diperhatikan pihak sekolah antara lain, jalur domisili adalah jalur dalam SPMB yang diperuntukan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan murid baru, jalur Afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi dengan catatan harus melihat persyaratan, yakni persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Dengan demikian secara khusus untuk pendaftaran murid baru di semua satuan jenjang pendidikan diatur, dimana untuk pengumuman pendaftaran murid baru diumumkan pada 19 Mei 2025, sedangkan pendaftaran penerimaan murid baru dimulai dari 2 hingga 7 Juni 2025 serta seleksi penerimaan murid baru 9 sampai 12 Juni dan pengumuman penetapan murid baru pada 14 Juni 2025 dan daftar ulang dari 18 hingga 21 Juli 2025.(des)