NABIRE - Kepala Kejaksaan Negeri Nabire menekankan kepada seluruh kepala kampung yang ada untuk tidak menggunakan Dana Kampung (Dakam) semaunya sendiri.  Melainkan digunakan untuk membangun kampung agar lebih maju dan masyarakat sejahtera, sesuai harapan bersama.

Selain itu, tandas Kajari Nabire Yedivia Rum, SH., MH di sela-sela memberikan materi tentang peran kejaksaan dalam pengelolaan, pendistribusian dan pencegahan penggunaan dana desa, Rabu (8/11/2022) di Auditorium LPP RRI Nabire, program yang ada dan diusulkan bersama di kampung dan memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar. 

Jelas Kajari Nabire, Yediv (sapaan akrabnya), dana kampung sangat besar nilainya. Ada potensi penyimpangan dan penyalahgunaan jika tidak dikelola profesional, efektif, efisien dan akuntabel.

Maka, pihak kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan dana kampung dari awal sampai akhir tahun anggaran.

Untuk itu, selain dana kampung difokuskan peruntukkannya pada pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia, bencana alam, padat karya dan kebutuhan masyarakat desa, juga digunakan memajukan kampung.

Ketika dana kampung penggunaannya melenceng dari ketentuan yang telah diatur dalam UU dan peraturan lainnya, maka tandas Kajari, aparat penegak hukum tentunya akan memproses sesuai peraturan yang berlaku.

"Disini kami Kejaksaan Negeri Nabire sangat mengharapkan tidak terjadinya tindak pidana korupsi dana desa. Kami berupaya mencegahnya. Kata pepatah mencegah lebih baik dari pada mengobati, mengenal hukum menjauhi hukum," pungkasnya.(wan)