Kapolda Papua: Tilang Lantas Capai 6.426, Teguran 7.269 Pelanggar
NABIRE - Data jumlah pelanggaran Lalu Lintas (Lantas) di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Papua, termasuk di Polres Nabire, berupa ti
Bagikan
NABIRE - Data jumlah pelanggaran Lalu Lintas (Lantas) di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Papua, termasuk di Polres Nabire, berupa tindakan tilang tahun 2019 dari bulan Januari sampai dengan bulan Agustus berjumlah 6.426 tilang, dengan teguran di tahun dan bulan yang samapi sebanyak 7.269 pelanggaran.Demikian isi sambutan Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Rudolf A. Rodja, yang dibacakan Kapolres Nabire AKBP Sonny M. Nugroho T, S.IK, pada apel gelar pasukan, pelaksanaan Operasi Patuh Matoa tahun 2019 yang dilaksanakan di Lapangan Mapolres Nabire, Selasa kemarin.Dikatakan, jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut didominasi oleh pengendara Roda dua (R2) atau motor sebanyak 6.541 kendaraan dan R4 sebanyak 594 kendaraan dengan jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2019 dari bulan Januari sampai Agustus sesuai data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Ditlantas Polda Papua sebanyak 546 kejadian, korban MD 73 jiwa.Lanjut Kapolres Nabire, masih ketika membacakan sambutan Kapolda Papua, untuk korban luka berat sebanyak 305 orang, luka ringan 585 orang, sedangkan kerugian material sebesar Rp.2.606.900.000. Dengan pelanggaran dengan jumlah tertinggi, yaitu setiap pengemudi Ranmor tidak memiliki SIM pasal 261 Jo pasal 77 ayat (1) sebanyak 100%, disusul pengemudi tidak wajar sebanyak 25 persen.Untuk itu, sesuai amanat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor nomor 22 tahun 2009, bagaimana semua jajaran Polantas untuk dapat mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan ketertiban serta kelancaran lalu Lintas. Meningkatkan kualitas keselamatandan, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik. “Keempat poin diatas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang diterima dan dijalankan oleh semua pihak,” harapnya. Dalam melaksanakan amanat UU tersebut, imbuh Kapolda, polisi lalu lintas memiliki fungsi, edukasi (pembelajaran), engineering (rekayasa), enforcement (penegakan hukum) dan terakhir identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor. Selain itu, memaksimalkan pusat K3I, koordinator pemangku kepentingan lainnya, memberikan rekomendasi dampak lalu lintas dan Korwas PPNS.Mencermati hal tersebut diatas, diharapkan jajaran Korlantas Polri mampu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi baik secara taktis teknis maupun strategis agar potensi pelanggaran, kemacetan serta Lakalantas yang terjadi dapat diminimalisir, sehingga tercipta Kamseltibcarlantas yang mantab serta dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Nawacita PresidenRepublik Indonesia yang dijabarkan dengan program prioritas Kapolri yang disebut program Promoter.(wan)
Bagikan artikel ini



