NABIRE - Kepala Kepolisian Resor Nabire, AKBP Semmy Ronny Thabaa mengatakan setiap kasus pidana seperti perselingkuhan, Lakalantas, tanah dan kasus pidana lainnya harus ditangani dan diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini dilakukan, untuk menghindari terjadinya tindakan-tindakan main hakim sendiri maupun perang suku, jika masalah tersebut menyangkut dua suku yang berbeda. Kata Kapolres, hal ini perlu dipahami oleh seluruh elemen masyarakat yang ada di wilayah Hukum Polres Nabire, terutama kasus perselingkungan antara dua suku yang berbeda, ini harus dapat dipahami secara jernih dan harus ada pihak Kepolisian didalamnya untuk memfasilitasi kedua belah pihak dalam hal penyelesaian perkara dan proses hukum terhadap pelaku. “Kalau kasus yang melibatakan dua suku yang berbeda, ini sangat rawan terjadi perang suku, dan hal ini tidak boleh terjadi lagi di era yang sudah modern saat ini. Kalau ada masalah yang dianggap rawan segera lapor pihak berwajib, jangan main hakim sendiri atau menangani sendiri masalah tersebut, karena sangat rawan. Dan pasti ada pihak yang tidak mau menerima, ini yang kita cegah supaya jangan terjadi dan jangan ada pertumpahan darah,” ungkapnya. Lanjutnya, setiap ada kejadian yang rawan, seperti kasus perselingkungan, tanah, pembunuhan dan lain sebagainya yang melibatkan dua suku yang berbeda segera laporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib dalam hal ini pihak Kepolisian, agar tidak menimbulkan masalah baru yang berdampak terjadinya konflik atau perang suku. Selaku Kapolres berharap, kedepan tidak ada lagi kasus-kasus yang melibatkan kesukuan tetapi kasus tersebut harus dipandang positif sebagai kasus pidana murni individu, jangan libatkan suku didalamnya. Karena, jelas dalam setiap kasus pasti ada pelaku dan ada korban, serahkan dan percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikannya.“Saya kasih tahu kepada anak-anak muda terutama, yang berasal dari pegunungan tengah bila ada masalah yang diakibatkan karena mabuk, tidak ada penyelesaian yang dilakukan dengan cara denda adat, tapi diselesaikan dengan proses hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Saya harus tegas katakan ini. Dan saya harap tidak ada lagi denda-mendenda, ini sudah jaman modern, saat ini kita harus membangun, bukan merusak. budaya yang positif silahkan dilestarikan, tetapi budaya yang sifatnya tidak membangun dan negatif segera hilangkan,” pungkasnya.(cad)