NABIRE -  Aparat keamanan melalui Sentra Gakkumdu kelihatannya tidak akan main-main dalam penegakkan aturan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Nabire, 28 Juli 2021 mendatang. Sepak terjang aparat keamanan akan lebih tegas lagi dalam memproses setiap pelanggar pelaksanaan PSU nanti. 

“Komitmen kedepan kita akan lebih tegas lagi. Saat Pilkada sebelumnya yang diproses itu baru pentolannya saja. Namun kedepan siapapun yang melakukan perbuatan pelanggaran baik itu mencoblos tanpa hak, siapapun yang melakukan di luar aturan tentu itu perbuatan yang dianggap bisa menghambat Pemilu. Dan itu akan diproses,” ujar Kapolres Nabire, AKBP Kariawan Barus, saat acara pencanangan Distrik Wanggar sebagai distrik peduli pengawasan Pemilu, Senin (31/5/21) lalu, di aula Distrik Wanggar, Nabire.

Lanjut Kapolres Kariawan, begitu juga dengan petugas pengawas. Pihaknya sudah berkomitmen, bagi pengawas yang tidak mengawasi atau tidak melakukan pelaporan terhadap tempat yang dilakukan itu ternyata menyimpang dari aturan, maka pengawas itu akan diproses juga. Karena diduga termasuk bagian yang ingin menggagalkan Pemilu. 

Tak hanya itu, lanjut Kapolres Nabire, pihak penyelenggara juga sama. Apabila tidak melakukan teguran, tidak ada upaya dan tidak di bawah tekanan, berarti patut diduga dia adalah orang-orang yang menginginkan Pilkada tidak berjalan sesuai aturan. 

“Tapi kalau memang di bawah tekanan tentu harus ada laporan ke kami, bahwa dia terancam. Tetapi kalau tidak pernah ada laporan terancam namun dia mengiyakan dan berbuat di luar aturan, maka patut diduga itu adalah perbuatan untuk menggagalkan Pemilu lagi. Ini kami sampaikan supaya nanti kita jangan saling tuding dan saling tuduh.  Padahal yang sebenarnya melakukan itu, yang kami lihat, bukan orang yang tidak paham tentang Pemilu. Tetapi justeru yang paham tentang Pemilu itu yang melanggar,” tukas Kapolres Nabire.

Lebih jauh dikatakan Kapolres AKBP Kariawan Barus, hari ini kita semangatnya adalah PSU adalah tonggak sejarah baru untuk Nabire bisa memilih pemimpinya sendiri. 

Walaupun sistimnya adalah pemilihan langsung, namun masih ada di beberapa tempat yang masih menerapkan sistim ikat, kesepakatan dan lainnya dan bukan sistim satu orang satu suara. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi hal yang memacu semangat karena dengan adanya kegiatan sistim abu-abu maka yang terjadi adalah mobilisasi. Timbulnya mobilisasi menimbulkan bukan orang Nabire yang memilih pimpinannya.

“Karena di tempat lain, banyak muncul suatu pilihan yang dipilih bukan oleh orang-orang yang berhak memilih. Nah ini kita harus tegas. Beberapa waktu lalu bersama Bawaslu dengan seluruh yang ada kita sudah lakukan proses Gakkumdu terhadap 5 kasus yang sudah diputus di pengadilan. Dengan adanya kasus ini berarti bukan suatu keberhasilan, ini berarti ada yang tidak beres ada sesuatu yang di luar aturan,” papar Kapolres. 

Kata Kapolres, Distrik Wanggar telah memulai dengan menyatakan diri ikut menjadi pengawas untuk kegiatan Pemilu ini. Pengawasan sesuai aturan itu, lanjutnya, tergantung dari masyarakatnya sendiri. 

“Ada beberapa TPS termasuk di Wanggar ini yang saya lihat masyarakatnya peduli. Dia melarang orang lain yang tidak berhak untuk melakukan pemilihan, karena dia bertanggung jawab merasa memiliki hak. Tapi ada juga di beberapa tempat justeru undangan pun diserahkan ke orang lain,” tuturnya. 

Kapolres mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi. Jika memang ada yang tidak sesuai dengan tempat atau ada daftar pemilih yang sudah meninggal, diharapkan agar menyampaikan laporkan ke KPU atau Bawaslu Nabire. 

“Saya minta itu tonggak sejarah yang ingin kita ciptakan, bagaimana kita Nabire mendapatkan pemimpin yang memang dipilih oleh masyarakat Nabire sendiri,” tuturnya. (ros)