NABIRE – Kapolres Nabire, AKBP Sonny M. Nugroho Tampubolon, S.Ik, memaparkan materi potensi tindak pidana Pemilu saat sosialisasi tatap muka yang digelar Bawaslu Papua, di Rumah Makan Zaitun, Rabu (3/10) kemarin.Pada awal penyampaian materinya, Kapolres Nabire menyampaikan, ada sejumlah pelanggaran yang berpeluang muncul saat pelaksanaan Pemilu. Diantaranya, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Yakni pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Untuk persoalan ini penyelesaian dilakukan di KPP, seperti yang diatur pada pasal 456 hinggaa 459 UU Nomor 7 tahun 2017.Kedua, lanjut Kapolres, yakni pelanggaran administrasi Pemilu. Yaitu pelanggaran terhadap tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Persoalan ini penyelesaiannya ada di KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota.Ketiga, sengketa proses Pemilu. Yakni sengketa yang terjadi antar-peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU kabupaten/kota. Persoalan ini penyelesaian ada pada Bawaslu dan PTUN.Keempat, perselisihan hasil Pemilu, yang terbagi dalam sejumlah bagian. Meliputi, perselisihan antara KPU dan peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi peserta Pemilu. Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu presiden dan Wapres secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mepengaruhi penetapan hasil Pemilu presiden dan Wapres.“Sementara untuk tindap pidana Pemilu, yaitu merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan Pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017,” papar Kapolres Nabire.Lebih jauh Kapolres menjelaskan terkait jenis tindak pidana. Dalam hal ini tindak pidana terbagi dalam tiga bagian. Pertama, tindak pidana Pemilu seperti yang diatur pada pasal 488 hingga 554 UU nomor 7 tahun 2017. Contoh dari tindak pidana ini diantaranya, black campaign, money politics, kampanye di tempat ibadah, dan yang lainnya. Kedua, tindak pidana lain yang terjadi sebagai akibat penyelenggaraan Pemilu. Contohnya, pembakaran kantor KPU, pengrusakan rumah penyelenggara, perkelahian antar pendukung, ujaran kebencian, dan yang lainnya. Ketiga, tindak pidana lainnya yang terjadi saat Pemilu. Contohnya, tidak ada hubungannya dengan Pemilu, seperti soal pencurian mobil inventaris penyelenggara Pemilu, penganiayaan, korupsi, dan yang lainnya. (ros)