NABIRE -  Kepala Kepolisian Resor Nabire AKBP Sony Sanjaya, S.Ik, menyebutkan petasan masuk rana pidana, sehingga dihimbau warga masyarakat untuk tidak menghidupkan/menyalahkan petasan, berbeda kembang api, namun itu semua memiliki kehati-hatian ektra agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Ketika diwawancarai media ini Jumat sore, Kapolres Nabire menyatakan petasan itu sudah masuk rana pidana jadi dilarang keras untuk membunyikan petasan, khususnya pada perayaan Natal, 25 Desember besok. Selain membahayakan dan menimbulkan masalah, lanjut Sony Sanjaya, tentunya petasan ini peredaraan sudah dilarang. “Kalau hanya sekedar menyalahkan kembang api tidak jadi soal atau masalah. Petasan ini sangat berbahaya jadi tolong kepada masyarakat untuk menghidari atau jangan membunyikan petasan, apalagi disaat umat nasrani sedang menjalankan ibadah natal,” tegasnya.(wan)