Kapolres Sony : Petasan Masuk Rana Pidana
NABIRE - Kepala Kepolisian Resor Nabire AKBP Sony Sanjaya, S.Ik, menyebutkan petasan masuk rana pidana, sehingga dihimbau warga masya
Bagikan
NABIRE - Kepala Kepolisian Resor Nabire AKBP Sony Sanjaya, S.Ik, menyebutkan petasan masuk rana pidana, sehingga dihimbau warga
masyarakat untuk tidak menghidupkan/menyalahkan petasan, berbeda kembang api,
namun itu semua memiliki kehati-hatian ektra agar tidak terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan bersama. Ketika diwawancarai media ini Jumat sore, Kapolres Nabire menyatakan petasan itu sudah
masuk rana pidana jadi dilarang keras untuk membunyikan petasan, khususnya pada
perayaan Natal, 25 Desember besok. Selain membahayakan dan menimbulkan masalah, lanjut Sony Sanjaya, tentunya petasan ini
peredaraan sudah dilarang. “Kalau hanya sekedar menyalahkan kembang api tidak jadi soal atau masalah. Petasan ini
sangat berbahaya jadi tolong kepada masyarakat untuk menghidari atau jangan
membunyikan petasan, apalagi disaat umat nasrani sedang menjalankan ibadah
natal,” tegasnya.(wan)
Bagikan artikel ini



