Kapolres Tekankan, Jual Miras Ilegal Sanksi Tegas
NABIRE - Kepolisian Resor Nabire akan memberikan sanksi tegas sesuai Undang-Undang (UU) Pidana yang berlaku bila menemukan pihak-pihak yang menjual dan memiliki Minuman Keras (Miras) diluar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nabire dan tidak mengantongi ijin resmi.

NABIRE - Kepolisian Resor Nabire akan memberikan sanksi tegas sesuai Undang-Undang (UU) Pidana yang berlaku bila menemukan pihak-pihak yang menjual dan memiliki Minuman Keras (Miras) diluar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nabire dan tidak mengantongi ijin resmi.
Hal itu seperti dikatakan Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.IK, SH, di sela-sela press release pengungkapan sejumlah kasus, pada Selasa siang kemarin di koridor Satreskrim Polres Nabire.
Ditegaskan Kapolres Nabire, pihaknya tidak akan tinggal diam melakukan penegakkan hukum terdapat para pelaku usaha maupun masyarakat umum yang memiliki dan menjual minuman keras beralkohol di wilayah hukum Polres Nabire.
Bukti penegasan tersebut, lanjut Wahyudi Bintoro yang baru menjabat kurang lebih sebulan itu di Nabire, pada hari ini (Selasa kemarin, red) telah dilaksanakan penegakkan hukum ratusan minuman keras atau beberapa kartor anggur tidak layak edar dengan cara dimusnahkan.
Pemusnahan Miras ilegal itu pun disaksikan langsung sejumlah awak media yang meliput jumpa pers tersebut. Ini bukti, kata Kapolres Nabire AKBP Wahyudi S. Bintoro, komitmen kami Polres Nabire dalam menindak tegas pihak-pihak atau oknum tertentu yang memasukan minuman keras tak layak diperjualbelikan di Wilkum Nabire.
“Kedepan ketika ada pihak atau oknum kedapatan memiliki dan menjual Miras ilegal diluar Perda dan tidak berijin, maka akan disanksi tegas menurut UU pidana hukum yang berlaku. Dan Polres Nabire tidak akan mentolerir siapa pun itu pelakunya,” tegasnya.(wan)
Bagikan artikel ini



