NABIRE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, Karel Tabuni ngotot meminta jawaban pemerintah atas usulan pemekaran kampung dari beberapa kampung yang diajukan beberapa waktu lalu, bahkan usulannya lama.

Karel Tabuni saat diskusi antara gabungan Komisi DPRD Nabire dengan eksekutif, Selasa (18/7) lalu dalam tahapan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Nabire dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022, meminta jawaban dari pemerintah mengapa usulan beberapa kampung harus menunggu tanpa kepastian. Karena rakyat melalui DPRD sudah mengajukan pemekaran beberapa kampung terutama kawasan Samabusa-Kimi sejak lama tetapi sampai sekarang belum juga direalisir.

Dalam diskusi tersebut, Karel Tabuni meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) dabn Bupati Nabire menjelaskan prosesnya sampai di mana dan tersendatnya di mana. Karena sudah lama masyarajat menanti pemekaran kampung. 

Menanggapi pertanyaan Karel Tabuni, Bupati Nabire, Mesak Magai mengatakan usulan pemekaran kampung kita termasuk dari daerah di Indonesia tidak bisa diproses pemerintah pusat. Karena pemekaran kampung, kabupaten dan provinsi sudah di Moratorium. Pemekaran kampung dan daerah otonom baru bisa terlaksana setelah moratorium dibatalkan oleh Presiden. Karena moratorium dilakukan oleh Presiden

Tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri, pemerintah tidak akan melakukan pemekaran kampung dan daerah otonom baru (DOB) selama moratorium belum dicabut.

Bupati Mesak menjelaskan, pemekaran kampung DOB sudah dimoratorium sehingga tidak ada pemekaran selama moratorium belum dicabut. Pemekaran provinsi yang dilakukan pemerintah pusat di Papua yakni pemekaran di Provinsi Papua dan Papua Barat, pemerintah dicabut hanya untuk memekarkan daerah otonom baru di Papua. Sedangkan di provinsi lain tidak, masih moratorium.

Mesak menambahkan, menurut pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, ada kemungkinan pemerintah akan mencabut moratorium pada tahun 2024. Oleh sebab itu, kita perlu menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan terutama soal pemetaan wilayah dari kampung lama dan pemetaan untuk kampung baru yang mau dimekarkan. 

Sebab itu, Bupati Mesak meminta kampung dan distrik untuk secepatnya melengkapi peta wilayah kampung lama dan peta untuk rencana kampung baru supaya saat moratorium dicabut, Nabire secepatnya memasukan usulan pemekaran kampung ke pemerintah pusat. (ans)