Kasu Simapitowa Tak Rekomendasikan Pelepasan Tanah
NABIRE - Kepala Suku (Kasu) Simapitowa Rayon dari Suku Mee tidak pernah memberikan rekomendasi maupun memberi kuasa kepada Kepala Suku Besar Wate untuk melepaskan hak tanah adat dari masyarakat adat di wilayah adat Simapitowa dari 5 distrik di Kabupaten Nabire.

NABIRE - Kepala Suku (Kasu) Simapitowa Rayon dari Suku Mee tidak pernah memberikan rekomendasi maupun memberi kuasa kepada Kepala Suku Besar Wate untuk melepaskan hak tanah adat dari masyarakat adat di wilayah adat Simapitowa dari 5 distrik di Kabupaten Nabire.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Suku Mee Rayon Simapitowa, Vabianus Tebay menanggapi konflik antar dua suku di Kampung Urumusu -Topo gara-gara pengukuran tanah beberapa hari lalu yang menelan korban 2 nyawa.
Vabianus Tebay di kediamannya, Rabu (7/6/23) sore mengatakan, Kepala Suku Simapitowa Rayon Dari Suku Mee sebagai kepala suku kecil tidak pernah memberikan rekomendasi ataupun hak penguasaan untuk mengukur dan melepaskan tanah adat masyarakat Simapitowa kepada Kepala Suku Besar Wate, Alex Raiki.
Konflik antar dua suku yang terjadi di Urumusu dan menewaskan dua nyawa akibat Kepala Suku Besar Wate, Alex Raiki datang mengukur dan melepaskan tanah adat suku lain kepada suku yang lain. Kepala Suku Besar Wate diminta untuk bertanggungjawab atas konflik antar dua suku dan dua nyawa yang meninggal dalam konflik tersebut. Karena Kepala Suku Besar Wate masuk di wilayah adat suku lain, wilayah adat Simapitowa sehingga menimbulkan konflik.
Vabianus menambahkan, jika Kepala Suku Besar Wate mau menyerahkan tanah kepada suku lain seperti Dani, jangan di wilayah adat suku lain. Tetapi lepas dan mengukur tanah di Nabire pesisir di atas tanah adat Suku Wate tidak di wilayah adat Simapitowa.
Sementara kepada pemerintah daerah, Vabianus meminta pemerintah kabupaten dan pemerintah Provinsi Papua Tengah duduk bersama dan segera mencari solusi penyelesaiannya. (ans)
Bagikan artikel ini



