NABIRE - Unit PPA Reskrim Polres Nabire menyatakan berkas tersangka inisial EWK kasus persetubuhan (cabul) dengan anak dibawah umur, bertempat di Kalisemen Distrik Nabire Barat dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Nabire.

Kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 519 / XII / 2022 / Reskrim / Res Nabire / Polda Papua, tanggal 18 Desember 2022 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B- 486/R.1.17/Eku. 1 / 04 / 2023 tanggal 11/04/2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan tersangka atas nama EWK sudah lengkap.

“Hari ini, akhir pekan kemarin unit PPA Reskrim Polres Nabire telah menyerahkan berkas P21 kasus pencabulan ke Kejaksaan Negeri Nabire" ucap Kapolres Nabire melalui Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian, S.I.K., MH.

Unit PPA Satreskrim Polres Nabire yang dipimpin Aipda Nelce Makabori, S.Sos bersama anggota unit PPA Brigadir Tri Nur SH dan Briptu Aris Widodo menyerahkan tersangka atas nama EWK beserta barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Jaksa Fungsional Goesnawaty, SH.

Penyerahan tersangka atas nama EWK beserta barang bukti sehubungan dengan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU nomor 1 Tahun 2014 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atau UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nabire.

"Untuk barang bukti tersebut unit PPA  sudah menyerahkan juga bersamaan dengan pelaku di Kejaksaan Negeri Nabire " tambahnya.

Dengan barang bukti berupa 1 celana dalam wanita warna putih, 1 celana pendek warna dasar coklat motif bola putih, 1 baju kaos wanita warna hitam bagian dada sebelah kiri ada tulisan warna merah dan pada bagian belakang tampak gambar dan tulisan.(wan)