NABIRE - Kasus perjudian (303) jenis Toto Gelap yang melibatkan tersangka F kini telah masuk tahap II. Dan telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Nabire.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana perjudian, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Selasa (25/10/2022) kemarin itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota, Polres Nabire.

Tahap II yang dilakukan unit Reskrim Polsek Nabire Kota, bersama atau diwakili langsung tiga Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Nabire Kota kepada pihak Kejaksaan Negeri Nabire yang diterima Kasi Pidum Royal Sitohang, SH.

"Kasus perjudian ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 05- A / IX / 2022/ Papua/ Sekta Nabire, tanggal 14 September 2022 tentang Perjudian. Dan surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire nomor: B- 893/ R.1.17 / Eku. 1 / 10 / 2022, tanggal 18 Oktober 2022, tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka F sudah lengkap (P-21)," terang Kapolsek Nabire Kota AKP Agus Suprayitno, S.Sos.

Adapun barang bukti tersangka F, yang telah diserahkan ke JPU diantaranya, selembar tabel sio, uang Rp.606.000, 3 blok kertas kupon, 1 buah balpoin, 1 buah spidol dan 1 buah Hp merk Vivo.

Sekedar mengingatkan, kasus perjudian Togel ini tersangka ditangkap bertempat di KPR, Kelurahan Siriwini, Kabupaten Nabire.

"Kasus ini sudah kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Nabire untuk nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri Nabire," tutur Kapolsek Nabire Kota. (wan)