Kasus Pencurian di BreadTake Terungkap
NABIRE - Kasus pencurian Handpone (HP) yang sempat viral di media sosial dan aksi pelaku terekam CCTV di Toko Roti BreadTake beralamat di Ja
Bagikan
NABIRE - Kasus pencurian Handpone (HP) yang sempat viral di media sosial dan aksi pelaku terekam CCTV di Toko Roti BreadTake beralamat di Jalan Samratulangi Nabire, terungkap. Sebanyak 2 orang pelaku dan seorang penadah berhasil diamankan. Ironisnya para pelaku ini adalah narapidana yang mendapatkan potongan masa tahanan akibat virus corona mewabah saat ini. Dalam konferensi pers perihal kasus tersebut Kapolres Nabire diwakili Kasat Reskrimnya menyampaikan berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor : LP/15-K/IV/2020/Papua/Res-Nabire, tanggal 16 April 2020 tentang pencurian. Para pelaku melakukan pencurian di Jl. Samratulangi Oyehe tepatnya di Toko Roti Bread Take. Awalnya kedua pelaku berboncengan menggunakan motor Honda Beat warna biru putih PA 6946 KB menyusuri Jl. Samratulangi. Setelah di depan Toko Roti Bread Take, kedua pelaku melihat pintu rumah di lantai 2 tidak tertutup. Kemudian pelaku memarkir motor di Fepan Gereja mengarah toko untuk memantau situasi disekitar. Kemudian pelaku RBA naik kebahu pelaku ADS lalu memanjat tiang kanopi. Setelah pelaku RBA sudah diatas atap kanopi, pelaku AAS juga ikut memanjat. Setelah kedua pelaku sampai di lantai 2, pelaku RBA masuk kedalam rumah untuk mengambil 4 buah hanphone milik korban. Sedangkan pelaku ASS hanya memantau situasi di luar toko. Pada Jum’at (17/4) sekitar pukul 23.30 WIT, tersangkan RBA menjual 2 buah HP, yaitu 1 buah HP OPPO A3.S warna ungu dan 1 buah HP SAMSUNG J7 FREM Warna Silver kepada FD seharga Rp. 200.000. Sedangkan 1 HP ia gunakan sendiri sedangkan 2 HP pelaku RBA jual sendiri. Awal pengungkapan kasus pencurian, tersangka ASS ditangkap Senin (20/4) sekitar pukul 12.30 WIT di Pantai Sanoba, Siriwini. Tersangka RBA ditangkap Selasa (21/4) sekitar pukul 12.00 WIT di Jl. Ampera Auri, Karang Mulia. Dan tersangka FD ditangkap Selasa (21/4) sekitar pukul 13.00 WIT di Jl. Frans Kaisepo, Nabarua. Barang bukti yang diamankan, 1 buah HP OPPO A3s Warna Ungu, 1 buah HP OPPO A1k Warna Merah, 1 buah HP Relmi C2 Warna Biru, 1 buah HP Samsung J7 Prem Warna Silver. Pasal yang disangkakan, tersangka ASS dan tersangka RBA, asal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dengan denda paling banyak 900 ribu rupiah. Sedangkan tersangka FD disangkakan pasal 480 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dengan denda 900 rupiah. Ketiga tersangka pencurian merupakan residivis. Tersangka RHB dan FD masih menjalani asimilasi dari Lapas Kelas 2B Nabire. Konferensi pers digelar Rabu (22/4) pukul 10.30 di halaman Kantor Reskrim Polres Nabire. Turut hadir Kapolrs Nabire, AKBP Sonny M. Nugroho T., S.IK, Kabag Ops Polres Nabire, Kompol Samuel D. Tatiratu, S.IK, Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Dionisius VDP Helan, SIK, Kbo Reskrim Polres Nabire, IPDA Suparmin, S.HI, para Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim Polres Nabire. (wan/ist)
Bagikan artikel ini



