Kasus Pencurian JRP, TKP Jasa Pengiriman Bergeser ke Jaksa
NABIRE - Kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka JRP dengan tempat kejadian perkara di salah satu jasa pengiriman barang telah bergeser dari penyidik ke pihak kejaksaan.

NABIRE - Kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka JRP dengan tempat kejadian perkara di salah satu jasa pengiriman barang telah bergeser dari penyidik ke pihak kejaksaan.
Kapolsek Nabire Kota AKP Agus Suprayitno, S.Sos, dalam keterangannya mengatakan, penyerahan tersangka tersebut dilakukan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh JPU.
Selain dilimpahkan tersangka, kata Agus, penyidik juga telah menyerahkan beberapa barang bukti, mulai dari 3 buah kipas angin mini Javotec, 1 buah speaker active merk Dazumba, 1 buah mouse, 1 buah layar komputer merek BenQ, 1 buah cash LG, 1 buah keyboard merek Logitech, 1 buah Cpu komputer merek Dazumba dan 1 buah karung berwarna putih bertuliskan Tiki Nbx.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, 30 September 2022 sekitar pukul 21.45 WIT, dimana tersangka JRP masuk ke dalam kantor PT. Tiki dengan cara memanjat dan merusak plafon bagian depan kantor.
Selanjutnya, tersangka masuk dan mengambil barang-barang tersebut yang sudah diisikan didalam karung berwarna putih.
Tersangka kemudian naik kembali ke atas plafon dan tertidur diatas plafon sehingga pada saat itu pemilik atau penjaga kantor PT. Tiki tersebut datang dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, sehingga pihak Kepolisian Sektor Nabire Kota berhasil mengamankan tersangka.
“Dengan telah dilimpahkannya tersangka dan barang buktinya, JRP akan menjalani proses persidangan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas AKP Agus.(wan)
Bagikan artikel ini



