Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Tahap II
NABIRE - Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang melibatkan dua tersangka, LP (50) dan F (54) masuk tahap II. Penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana itu, telah sampai dan diterima Kejaksaan Negeri Nabire kemarin.

NABIRE - Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang melibatkan dua tersangka, LP (50) dan F (54) masuk tahap II. Penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana itu, telah sampai dan diterima Kejaksaan Negeri Nabire kemarin.
Kapolsek Nabire Kota AKP Piter Kendek, melalui Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota Iptu Suparmin, membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur itu.
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/149/XI/2023/SPKT/Polsek Nabire Kota/Res Nabire/Papua, tanggal 25 November 2023, tentang tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur ;
Laporan Polisi nomor : LP / B / 150 / XI / 2023/ SPKT / Polsek Nabire Kota /Res Nabire / Papua, tanggal 25 November 2023, tentang Tindak Pidana Persetubuhan dengan Anak dibawah Umur.
Surat P-21 Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B-251/R.1.17/Eku.1/03/2024, tanggal 13 Maret 2024 P.21 tersangka inisial LP alias BI (50), Surat P-21 Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B-303/R.1.17/Eku.1/03/2024 tanggal 22 Maret 2024 P.21 tersangka inisial LF alias BS (54).
Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota membeberkan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, peristiwa persetubuhan dengan anak dibawah umur tersebut dilakukan kedua tersangka berulang kali dengan TKP yang berbeda dan terungkap pada bulan November 2023, yang selanjutnya kedua tersangka dilaporkan pada Polsek Nabire Kota.
Adapun barang bukti yang diserahkan, satu lembar baju kaos wanita warna abu-abu terdapat list garis warna pink dan hitam dan di bagian depan terdapat tulisan kate spade new york, selembar celana short warna corak orange maron, selembar baju panjang warna abu dengan bergaris putih dan merah maron merk marco kids, selembar celana panjang bermotif kotak-kotak berwarna hitam, merah dan putih, selembar celana dalam warna biru, selembar celana dalam warna merah putih dan selembar baju kaos dalam biru.
Oleh karena perbuatannya, kedua tersangka LP dan F dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pertama Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana atau kedua Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.(wan)
Bagikan artikel ini



