Kembali Ditemukan Surat Ijin dan Kwitansi Palsu
NABIRE - Dalam kegiatan turun lapangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Nabire belum lama ini, kembali ditemukan maraknya surat ijin dan kwitansi palsu di sejumlah tempat usaha.

NABIRE - Dalam kegiatan turun lapangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Nabire belum lama ini, kembali ditemukan maraknya surat ijin dan kwitansi palsu di sejumlah tempat usaha.
Surat ijin tempat usaha yang ditemukan palsu itu, ditemukan adanya pemalsuan tandatangan Kepala Dinas DPMPTS Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd, M.Pd. Surat–surat ijin palsu tersebut langsung ditarik dari pihak pengusaha.
Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Nabire telah melaporkan hal ini secara langsung kepada Bupati Nabire bersama Wakil Bupati Nabire. Karena kegiatan pembuatan ijin palsu bersama kwitamsi palsu ini dilakukan oleh oknum PNS.
“Dengan adanya pemalsuan ijin dan penagihan kwitansi palsu ini, kelihatannya Pendapatan Asli daerah (PAD) bukan lagi bocor halus, tetapi krannya terlepas dan susah untuk disumbat lagi,” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd, M.Pd kepada Papuapos Nabire, Selasa (28/3/23).
Selaku kepala dinas telah mengetahui secara pasti dan jelas siapa-siapa oknum PNS yang dengan sengaja melakukan pembuatan surat ijin palsu dan juga kwitansi palsu yang sedang marak di kalangan para pengusaha yang ada di daerah ini.
Dari hasil turun lapangan juga telah didapatkan ada 74 tempat usaha karaoke di wilayah Belok Kanan Distrik Teluk Kimi, hanya ada 2 tempat usaha karaoke yang telah resmi memiliki ijin usaha. Sementara 72 tempat usaha karaoke tidak ada ijin usahanya.
Dirinya selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Nabire menilai sumber-sumber PAD Kabupaten Nabire harus dikawal secara ketat oleh semua pihak agar tidak terjadi kebocoran kran yang meluas di mana–mana.
Karena dinilai dari keluarnya ijin palsu dan kwitansi penagihan palsu ini diperkirakan ada ratusan juta rupiah yang jatuh di tangan oknum–oknum PNS tersebut dan mengakibatkan kerugian bagi daerah yang dampaknya akan berpengaruh pada pembangunan di daerah ini.(des)
Bagikan artikel ini



