Kembali IKD Wajib Bagi Masyarakat, Selain KTP-E
NABIRE - Setelah masyarakat diwajibkan untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk Eletronik (KTP-E) dan juga KTP–E Provinsi Papua Tengah, kini masyarakat kembali diwajibkan untuk mengurus data diri yang dikenal dengan sebutan 'Identitas Kependudukan Digital (IKD)' yang mulai kepengurusannya di awal tahun 2024 ini.

NABIRE - Setelah masyarakat diwajibkan untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk Eletronik (KTP-E) dan juga KTP–E Provinsi Papua Tengah, kini masyarakat kembali diwajibkan untuk mengurus data diri yang dikenal dengan sebutan 'Identitas Kependudukan Digital (IKD)' yang mulai kepengurusannya di awal tahun 2024 ini.
Hal ini tentunya diharapkan dengan menggunakan data IKD ini untuk menjawab segala kepentingan masyarakat sesuai dengan keperluan, baik itu data kependudukan sendiri, juga keperluan di organisasi lain, misalnya keperluan untuk mengurus kartu Askes, keperluan menabung di nank maupun keperluan lainnya.
Sehinggga mulai saat ini masyarakat Kabupaten Nabire diharapkan untuk datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna mengurus IKD dan pada saat pengurusan data masyarakat sudah bisa masuk di link Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dan untuk itu, Kantor Dukcapil Nabire sudah siap melayani dengan ketulusan hati yang prima.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Nabire Yulianus Pasang, S.Pd.,M.Pd, kepada Papuapos Nabire, Selasa (5/3/24) di ruang kerjanya, dalam kegiatan pelayanan data diri IKD dukcapil Nabire melayani secara gratis, karena seluruh biayanya telah ditanggung pemerintah.
Dan di dalam memberikan pelayanan data diri IKD yang baru diberlakukan ini tentunya dengan motto 'Dukcapil melayani dengan prima, Nabire Maju' dengan demikian ditargetkan pada akhir tahun 2024 ini, semua masyarakat Kabupaten Nabire sudah 100 persen memiliki data diri IKD, karena dengan berjalannya waktu ke depan, semua KTP–E sudah tidak berlaku lagi.
Sehingga mulai saat ini semua pimpinan dan staf dinas kependudukan sudah harus menggunakan data diri IKD dan selanjutnya bagi seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama staf dilanjutkan lagi ke dunia pendidikan bagi guru serta para tenaga kesehatan di rumah sakit serta Puskesmas, juga kepada masyarakat.
Untuk itu, kepada masyarakat yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah diwajibkan untuk memiliki IKD,karena diharapkan dengan IKD ini masyarakat dalam kepengurusan kepeluan tidak lagi melakukan foto copy KTP, tetapi cukup dengan membuka aplikasi pada Handphone (Hp) telah terlihat dengan jelas data diri masyarakat.
“Pada saat ini boleh saja masyarakat dapat menggunakan KTP–E, tetapi kalau masyarakat sudah mengurus kartu identitas diri IKD, maka KTP–E sudah tidak berlaku lagi dan hanya berlaku IKD pada Hp kita dan ditargetkan pada akhir tahun 2024 ini, semua masyarakat sudah memliki IKD. Untuk itu, dengan motto Dukcapil prima, Nabire maju, kami siap melayani dengan hati,” ajak Pasang.(des)
Bagikan artikel ini



